Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SSPCP atau PIB ??
dear rekan ortax,
misalkan ada doc PIB tgl 25 desember 2013 dan SSPCP nya 10 Januari 2013.
yang mana dipakai dalam kredit pajaknya ya rekan? kan tutup bukunya desember 2013.mohon pencerahan nya.
terima kasih.dear rekan ortax,
misalkan ada doc PIB tgl 25 desember 2013 dan SSPCP nya 10 Januari 2013.
yang mana dipakai dalam kredit pajaknya ya rekan? kan tutup bukunya desember 2013.mohon pencerahan nya.
terima kasih.yang PIB, karena yang dipersamakan dengan FP adalah PIB. masalahnya apakah PIB ini sudah mendapat pengesahan dari BC? karena yang dapat dipakai sebaai kredit pajak adalah yang sudah mendapat pengesahan, dan untuk mendapat pengesahan ini biasanya harus sudah setor seluruh kewajiban impor.
yang PIB, karena yang dipersamakan dengan FP adalah PIB. masalahnya apakah PIB ini sudah mendapat pengesahan dari BC? karena yang dapat dipakai sebaai kredit pajak adalah yang sudah mendapat pengesahan, dan untuk mendapat pengesahan ini biasanya harus sudah setor seluruh kewajiban impor.