Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SSPCP
dear all,
apakah rekan2 sekalian bisa kasih penjelasan mengenai pencoretan Masa Pajak di SSPCP.
contoh kasus-nya sbb :
saya ada dokumen import dan sudah minta kepada EMKL untuk dibuatkan PIB. tanggal PIB tersebut 29 November 2011
tanggal 30 November saya proses pembayaran ke bagian finance untuk mendapatkan persetujuan dari atasan, yang rencananya akan dibayarkan pada tanggal 1 desember 2011.
yang jadi pertanyaan saya, periode masa pajak, harus saya beri tanda "X" dimana?
bulan November atau bulan Desember?
apakah ada peraturan yang bisa jadi acuan? karena jika saya baca di peraturan PER- 43 /BC/2011 hanya disebutkan :
"Pada kolom masa pajak diberi tanda “X†pada kolom bulan untuk masa yang
berkenaan"thank's b4