• SSPCP

     MMF updated 12 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • MMF

    Member
    30 November 2011 at 9:10 pm

    dear all,

    apakah rekan2 sekalian bisa kasih penjelasan mengenai pencoretan Masa Pajak di SSPCP.
    contoh kasus-nya sbb :
    saya ada dokumen import dan sudah minta kepada EMKL untuk dibuatkan PIB. tanggal PIB tersebut 29 November 2011
    tanggal 30 November saya proses pembayaran ke bagian finance untuk mendapatkan persetujuan dari atasan, yang rencananya akan dibayarkan pada tanggal 1 desember 2011.
    yang jadi pertanyaan saya, periode masa pajak, harus saya beri tanda "X" dimana?
    bulan November atau bulan Desember?
    apakah ada peraturan yang bisa jadi acuan? karena jika saya baca di peraturan PER- 43 /BC/2011 hanya disebutkan :
    "Pada kolom masa pajak diberi tanda “X” pada kolom bulan untuk masa yang
    berkenaan"

    thank's b4

  • MMF

    Member
    30 November 2011 at 9:10 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now