• SSPCP

     hendrioye updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 11 Posts
  • 4ndY

    Member
    8 August 2012 at 4:39 pm

    REKAN.
    bolehkah saya kreditkan PPN masukan yang berasal dri dokumen SSPCP untuk masa juli ?? padahal didalam SSPCP sendiri tertulis untuk masa juni.

  • 4ndY

    Member
    8 August 2012 at 4:39 pm
  • chris1311

    Member
    9 August 2012 at 8:00 am
    Originaly posted by 4ndY:

    bolehkah saya kreditkan PPN masukan yang berasal dri dokumen SSPCP untuk masa juli ?? padahal didalam SSPCP sendiri tertulis untuk masa juni.

    boleh rekan….

  • 4ndY

    Member
    9 August 2012 at 8:05 am
    Originaly posted by chris1311:

    boleh rekan….

    berarti MTS rekan…
    trs untuk Pph 22 sendiri gmn rekan?
    di SSPCP sendiri PPh untuk masa juni jg, pdhl saya udh lapor PPh untuk msa juni.
    apa saya lakukan pembetulan saja??

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 8:16 am
    Originaly posted by 4ndY:

    berarti MTS rekan…

    Betul.

    Originaly posted by 4ndY:

    trs untuk Pph 22 sendiri gmn rekan?

    Tidak masalah masih bisa dikreditkan selama pembayran dilakukan di tahun pajak yang sama dengan taahun pajak pembukuan perusahaan.

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 8:18 am
    Originaly posted by 4ndY:

    di SSPCP sendiri PPh untuk masa juni jg, pdhl saya udh lapor PPh untuk msa juni.

    Jika perusahaan rekan bukan pemungut PPh Pasal 22 tidak perlu melaporkan kredit pajak PPh Pasal 22 import setiap bulannya, cukup sekali saja pada SPT PPh Tahunan Badan yang disajikan dalam Lampiran 1771-III tentang Kredit Pajak Dalam Negeri.

  • 4ndY

    Member
    9 August 2012 at 8:26 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika perusahaan rekan bukan pemungut PPh Pasal 22 tidak perlu melaporkan kredit pajak PPh Pasal 22 import setiap bulannya, cukup sekali saja pada SPT PPh Tahunan Badan yang disajikan dalam Lampiran 1771-III tentang Kredit Pajak Dalam Negeri.

    iya rekan, perusahaan saya bkn pemungut Pph psl 22, tp diperusahaan saya menerapkan aturan'y pph psl 22 dilaporkan setiap bulan. apa tidak mslh???

  • priadiar4

    Member
    15 August 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    apa tidak mslh???

    tidak masalah

  • hendrioye

    Member
    15 August 2012 at 2:00 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    tp diperusahaan saya menerapkan aturan'y pph psl 22 dilaporkan setiap bulan. apa tidak mslh???

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak masalah

    bagaimanakah cara lapor pph 22 setiap bulan ?

    salam

  • 4ndY

    Member
    15 August 2012 at 2:39 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    bagaimanakah cara lapor pph 22 setiap bulan ?

    rekan hendrioye, setiap bulan saya lapor SPT masa pph pasal 22, dokumen yg saya gunakan adalah SSPCP + PIB atas impor. dokumen2 tersebut saya terima dari pihak pemungut.

  • hendrioye

    Member
    16 August 2012 at 10:06 am
    Originaly posted by 4ndY:

    rekan hendrioye, setiap bulan saya lapor SPT masa pph pasal 22, dokumen yg saya gunakan adalah SSPCP + PIB atas impor. dokumen2 tersebut saya terima dari pihak pemungut.

    tidak dilapor pun mereka sudah punya datanya

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now