Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSPCP
REKAN.
bolehkah saya kreditkan PPN masukan yang berasal dri dokumen SSPCP untuk masa juli ?? padahal didalam SSPCP sendiri tertulis untuk masa juni.- Originaly posted by 4ndY:
bolehkah saya kreditkan PPN masukan yang berasal dri dokumen SSPCP untuk masa juli ?? padahal didalam SSPCP sendiri tertulis untuk masa juni.
boleh rekan….
- Originaly posted by chris1311:
boleh rekan….
berarti MTS rekan…
trs untuk Pph 22 sendiri gmn rekan?
di SSPCP sendiri PPh untuk masa juni jg, pdhl saya udh lapor PPh untuk msa juni.
apa saya lakukan pembetulan saja?? - Originaly posted by 4ndY:
berarti MTS rekan…
Betul.
Originaly posted by 4ndY:trs untuk Pph 22 sendiri gmn rekan?
Tidak masalah masih bisa dikreditkan selama pembayran dilakukan di tahun pajak yang sama dengan taahun pajak pembukuan perusahaan.
- Originaly posted by 4ndY:
di SSPCP sendiri PPh untuk masa juni jg, pdhl saya udh lapor PPh untuk msa juni.
Jika perusahaan rekan bukan pemungut PPh Pasal 22 tidak perlu melaporkan kredit pajak PPh Pasal 22 import setiap bulannya, cukup sekali saja pada SPT PPh Tahunan Badan yang disajikan dalam Lampiran 1771-III tentang Kredit Pajak Dalam Negeri.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika perusahaan rekan bukan pemungut PPh Pasal 22 tidak perlu melaporkan kredit pajak PPh Pasal 22 import setiap bulannya, cukup sekali saja pada SPT PPh Tahunan Badan yang disajikan dalam Lampiran 1771-III tentang Kredit Pajak Dalam Negeri.
iya rekan, perusahaan saya bkn pemungut Pph psl 22, tp diperusahaan saya menerapkan aturan'y pph psl 22 dilaporkan setiap bulan. apa tidak mslh???
- Originaly posted by 4ndY:
apa tidak mslh???
tidak masalah
- Originaly posted by 4ndY:
tp diperusahaan saya menerapkan aturan'y pph psl 22 dilaporkan setiap bulan. apa tidak mslh???
Originaly posted by priadiar4:tidak masalah
bagaimanakah cara lapor pph 22 setiap bulan ?
salam
- Originaly posted by hendrioye:
bagaimanakah cara lapor pph 22 setiap bulan ?
rekan hendrioye, setiap bulan saya lapor SPT masa pph pasal 22, dokumen yg saya gunakan adalah SSPCP + PIB atas impor. dokumen2 tersebut saya terima dari pihak pemungut.
- Originaly posted by 4ndY:
rekan hendrioye, setiap bulan saya lapor SPT masa pph pasal 22, dokumen yg saya gunakan adalah SSPCP + PIB atas impor. dokumen2 tersebut saya terima dari pihak pemungut.
tidak dilapor pun mereka sudah punya datanya