Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ssp untuk lebih bayar
kalau gt ga sama donk totalan lebih bayar nya di GL dan di e-spt
- Originaly posted by esterisabell:
kalau gt ga sama donk totalan lebih bayar nya di GL dan di e-spt
Kenapa nggak sama? Bisa berikan contoh jurnalnya dan SPT-nya?
- Originaly posted by esterisabell:
kalau gt ga sama donk totalan lebih bayar nya di GL dan di e-spt
Kenapa nggak sama? Bisa berikan contoh jurnalnya dan SPT-nya?
- Originaly posted by esterisabell:
kalau gt ga sama donk totalan lebih bayar nya di GL dan di e-spt
Kenapa nggak sama? Bisa berikan contoh jurnalnya dan SPT-nya?
harusnya PPn yang dibayar suku dinas bukan masuk di penyerahan ppn yang harus dipungut sendiri, tapi penyerahan ppn yang dipungut oleh pemungut, jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt. Dan SSp yang telah diterima hanya cukup dilampirkan di laporan SPT,
harusnya PPn yang dibayar suku dinas bukan masuk di penyerahan ppn yang harus dipungut sendiri, tapi penyerahan ppn yang dipungut oleh pemungut, jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt. Dan SSp yang telah diterima hanya cukup dilampirkan di laporan SPT,
harusnya PPn yang dibayar suku dinas bukan masuk di penyerahan ppn yang harus dipungut sendiri, tapi penyerahan ppn yang dipungut oleh pemungut, jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt. Dan SSp yang telah diterima hanya cukup dilampirkan di laporan SPT,
harusnya PPn yang dibayar suku dinas bukan masuk di penyerahan ppn yang harus dipungut sendiri, tapi penyerahan ppn yang dipungut oleh pemungut, jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt. Dan SSp yang telah diterima hanya cukup dilampirkan di laporan SPT,
harusnya PPn yang dibayar suku dinas bukan masuk di penyerahan ppn yang harus dipungut sendiri, tapi penyerahan ppn yang dipungut oleh pemungut, jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt. Dan SSp yang telah diterima hanya cukup dilampirkan di laporan SPT,
harusnya PPn yang dibayar suku dinas bukan masuk di penyerahan ppn yang harus dipungut sendiri, tapi penyerahan ppn yang dipungut oleh pemungut, jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt. Dan SSp yang telah diterima hanya cukup dilampirkan di laporan SPT,
- Originaly posted by handokosimangunsong:
jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt.
Kenapa tidak ada?
- Originaly posted by handokosimangunsong:
jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt.
Kenapa tidak ada?
- Originaly posted by handokosimangunsong:
jadi tidak ada yang lebih bayar dalam spt.
Kenapa tidak ada?