Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SSP (Surat Setoran Pajak) apakah boleh diprint dari excel dg menggunakan kertas ukuran F4 ?

  • SSP (Surat Setoran Pajak) apakah boleh diprint dari excel dg menggunakan kertas ukuran F4 ?

     OCJ788 updated 16 years ago 13 Members · 18 Posts
  • angelina

    Member
    12 December 2008 at 9:56 am
  • angelina

    Member
    12 December 2008 at 9:56 am

    Dear All,
    mohon masukannya…untuk masalah teknis berikut:
    apabila saya ingin melaporkan SPT 1770S, lalu melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak) Nihil, apakah:
    1. saya boleh print sendiri dari excel (lengkap 5 lembar SSP – WP,KPPN, KPP,
    Bank, Wapung) ?
    2. kalo boleh, kertas ukurannya apa ? A4 / F4 / …. ?
    3. Kalo misal posisi PPh YMH dibayar bukan nihil,melainkan kurang bayar Rp 200rb,
    apakah Bank mengijinkan kita menggunakan SSP Print out dari printer sebanyak
    5 lembar di atas ?
    atau harus dg SSP dari KPP yang berkarbon, sehingga sekali cetak validasi bisa
    langsung terkopi ke tembusan 4 lembar dibelakangnya ?

    Thks sebelumnya.

  • rama

    Member
    12 December 2008 at 10:22 am

    1. Berdasarkan pengalaman saya, bahwa untuk SPT tahunan yang tidak ada kurang bayarnya atau Nihil tidak wajib melampirkan SSP, dan diterima oleh pihak KPP.
    2. Bayar pakai SSP yang buat (print) sendiri tanpa kertas NCR, kalau bayar di kantor pos diterima tetapi kalau bayar di bank (bank BCA) harus menggunakan kertas NCR (yang berkarbon).

  • angelina

    Member
    12 December 2008 at 12:55 pm

    ok, thks alot rekan rama.
    Btw, untuk masalah nihil, apa rekan rama/rekan lainnya ada referensi aturan yang menyatakan bahwa tidak perlu melampirkan SSP Nihil Pada SPT Tahunan ?

    Thks.

  • suyanto99

    Member
    12 December 2008 at 1:19 pm

    Kebetulan kasusnya sama dengan kasus anak perusahaan dalam group kami. Biasanya kami melampirkan SSP lembar ke 3 yang dicetak di kertas A4. Hanya di tanda-tangani oleh WP dan diberi cap perusahaan.
    Salam ORTax…

  • wiguna

    Member
    12 December 2008 at 1:21 pm

    Maaf, sepengetahuan saya bank mau menerima SSP print sendiri dari excel. KPP sendiri pun tidak ada larangan, sepanjang bentuk dan isi SSP yang dicetak sama dengan yang NCR.

  • suyanto99

    Member
    12 December 2008 at 1:32 pm
    Originaly posted by wiguna:

    Maaf, sepengetahuan saya bank mau menerima SSP print sendiri dari excel. KPP sendiri pun tidak ada larangan, sepanjang bentuk dan isi SSP yang dicetak sama dengan yang NCR.

    Semuanya tergantung pada kebijakan bank. Ada bank yang masih mau menerima SSP yang non carbonize sedangkan ada yang tidak. Karena pihak bank merasa direpotkan dengan harus menvalidasi sampai 5 kali untuk 1 lembar SSP. Meskipun sebenarnya terdapat solusi yaitu dapat diselipkan karbon diantara SSP tsb.
    Salam ORTax…

  • r.prast

    Member
    12 December 2008 at 2:23 pm

    hanya menambahkan saja ,,,
    semua cara yang di sebutkan oleh rekan2 ortax bisa kok ,,,
    enaknya sech pake NCR ,,,
    biar TTD nya cuma sekali ,,, and ndak perlu nyelipinkarbon lagi ,,,

    salam,

  • masali516

    Member
    12 December 2008 at 2:36 pm

    Pasal 3 – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2008 :

    (1) Pembayaran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
    (2) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
    (3) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
    (4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
    (5) Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan penerimaan negara dan merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

    Kesimpulannya:
    1. Boleh saja SSP print sendiri, Diterima tidaknya tergantung bank persepsi, aturannya sendiri membolehkan, kalo ada yg nolak itu kebijakannya bank sendiri "GAK MAU REPOT";

    2. Kalau liat aturannya : –> Bahkan cara bodohnya hanya dengan menunjukkan kertas coretan dengan Data NPWP, KODE MAP-KJS, Jumlah (Rupiah), masa/tahun pajak itu sudah cukup. karena hasil printout dari pos/bank itu sudah sah dan diakui oleh KPP (kalau KPP nolak, protes aja tunjukkan petugasnya pada aturan tsb).

    Bravo "PARA DONATUR APBN" !!!!

  • AriAriyani

    Member
    12 December 2008 at 2:51 pm

    Bank-bank persepsi memang banyak yang seenaknya saja. Bayar pajak untuk kepentingan negara koq dibikin susah. Banyak bank yg mengharuskan pakai SSP yang NCR. Ada lagi yang hanya mau melayani 4-5 SSP utk satu orang. Lha ya kita yang mau bayar pajak sunset jadi repot. Bawa 6 SSP yg diterima cuma 4 SSP, lainnya disuruh bayar di bank lain.

    Bagaimana ini bapak dirjen?

  • Juni Hendra

    Member
    12 December 2008 at 3:01 pm
    Originaly posted by AriAriyani:

    Bagaimana ini bapak dirjen?

    TERLALU…

  • rama

    Member
    12 December 2008 at 3:56 pm
    Originaly posted by juni:

    Bank-bank persepsi memang banyak yang seenaknya saja. Bayar pajak untuk kepentingan negara koq dibikin susah. Banyak bank yg mengharuskan pakai SSP yang NCR. Ada lagi yang hanya mau melayani 4-5 SSP utk satu orang. Lha ya kita yang mau bayar pajak sunset jadi repot. Bawa 6 SSP yg diterima cuma 4 SSP, lainnya disuruh bayar di bank lain.

    Bukan hanya ditempat saudara ditempat saya untuk pembayaran pajak satu orang hanya dibatasi untuk 5 SSP dalam satu hari.

  • luk3

    Member
    12 December 2008 at 6:00 pm

    Betul itu, kalau di babk BCA, selalu hrs ncr, juga harus nasabah, tidak melayani setor tunai

  • hards_2008

    Member
    12 December 2008 at 11:20 pm

    Heran ya, apa wewenang bank yang menolak pembayaran hanya karena SSPnya bukan NCR sedangkan di KPP sendiri tidak menyediakan SSP NCR mungkin bank menyediakan. tapi secara aturan bank gak boleh menolak setoran pajak sepanjang wp mempergunakan format yang sesuai dengan aturan yang ada, bank yang agar ribet itu mandiri, maka sebaiknya dibayar via kantor pos saja, karena kantor pos lebih kooperatif.
    Cuma buat WP kalau membayar cari waktu yang tepat, jangan tgl 10 atau 15 karena pada bulan itu pasti penuh sesak. biasakan di awal bulan.

  • surjono

    Member
    13 December 2008 at 1:10 am

    ya gimana ya, bukannya membela orang bank.. tapi kurang fair rasanya kalo tidak ada yang membela mereka hehe.. pertama2 kita harus berterima kasih kepada Bank persepsi langganan kita selama ini dalam membayar pajak walaupun kita mengalami kendala seperti:
    1. Maksimal 5 SSP per orang ( masuk akal lah ini, hampir semua bank begini )
    2. Maksimal per hari cuma terima 100 SSP ( kalo da lebih da nga diterima, ada di BCA Slipi menerapkan peraturan seperti ini )
    3. Maksimal sampai jam 8.45 pagi untuk menerima pembayaran SSP ( ada di BCA Gajahmada yang gedung sendiri deket halte busway.. cobain kalo nga percaya.. )
    4. Maksimal 1 loket saja untuk membayar pajak padahal loket lain kosong dan untuk nasabah perbankan saja ( nga percaya? cek this out di BCA kelapa gading, Permata Hayam Wuruk, Permata Wisma AKR )
    5. rekan2 ada yang mau nambahin dan berbagi informasi?
    ya saya sih maklum2 aja ya, kenapa??? karena pihak bank persepsi menurut pengakuan dari Teller yang melayani itu pihak bank hanya kerja bakti untuk menerima pembayaran SSP ini, karena pihak DJP tidak memberikan sama sekali ongkos administrasi untuk Bank.. gimana ya? mungkin gara2 tidak diberikan jatah ( baca: ongkos administrasi ) dari DJP jadi kita2 ini sebagai pihak pembayar yang dirugikan, sehingga kita malah mencari akal untuk mengakali peraturan ketat dari pihak bank ini seperti yang sering terjadi:
    1. datang jam 5 pagi pas tanggal 10 tiap bulan ( nga percaya? cek di BCA Daan Mogot deket kantor Pos yang besar, satpam BCA juga uda berjaga2 karena merupakan rutinitas bulanan tiap tanggal 10 awal bulan ) ngapain datang jam 5 pagi? ya untuk mendaftar di lembar yang telah disediakan satpam, trus ya pulang lagi untuk tidur dan kembali lagi ketika jam Bank baru buka
    2. mengajak kerabat, saudara/bahkan OB di kantor untuk membayar pajak yang SSP nya lebih dari 5 ( ayo ngaku aja, pasti rekan2 banyak yang seperti ini hehe.. )
    3. ya kalo WP berduit, serahkan ke konsultan.. biar konsultan yang membayar via Bank persepsi
    4. rekan2 ada yang mau nambahin pengalaman nya? hehe

    intinya sih Bank persepsi bukannya mau mempersulit kita, tapi gimana sih rasanya kita kerja tanpa di bayar? hehe.. tapi salah juga bagi Bank Persepsi kadang2 ada Teller nya yang kelewatan juga ( kadang emosi ini mau meledak juga kalo uda mau bayar tanggal 10 dan komputer OFFLINE hehe.. ), ya kalo ada pimpinan Bank Persepsi yang membaca ini, mohon lah perhatiannya.. jangan mempersulit kita yang berniat baik mau membayar pajak tiap bulan.. toh kita membayar juga dengan Cek/Giro yang dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan.. ( emang murah biaya Cek/Giro per lembar nya???, kan kita keluarkan biaya juga )

    cuma ya itu berpulang ke masing2 Teller dah.. ada yang baik juga kok, banyak juga Bank Persepsi yang baik.. contoh ya:
    1. Bank DKI ( ok dan cepet banget, jarang offline walau selama ini sering bayar tanggal 10 )
    2. Bank Nusantara Parayangan ( ini juga OK banget )
    3. Bank Lippo di sawah besar

    untuk Bank DKI dan BNP sering dapat kita jumpai di setiap KPP asal bayarnya jangan lewat jam 2 siang ya untuk SSP

    demikian sedikit pendapat, tambahan dari rekan2 ya

    thanks

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now