Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SSP SALAH TULIS LALU DICORET, BOLEH ??

  • SSP SALAH TULIS LALU DICORET, BOLEH ??

     lingga updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • susano

    Member
    26 March 2014 at 10:19 pm
  • susano

    Member
    26 March 2014 at 10:19 pm

    Rekan, saya ada kesalahan tulis di SSP harusnya 10juta saya tulis 8juta, SSP belum dibayar. Bisakah saya coret saja angka 8juta itu lalu diganti 10juta dan diparaf?

    trims

  • priadiar4

    Member
    27 March 2014 at 7:40 am

    baiknya ganti yang baru, kalo di KPP sih apa yang masuk di data bank tapi untuk SSP yang tercoret begini, kemungkinan bank minta diperbaiki

  • eko budi

    Member
    27 March 2014 at 8:11 am
    Originaly posted by priadiar4:

    baiknya ganti yang baru, kalo di KPP sih apa yang masuk di data bank tapi untuk SSP yang tercoret begini, kemungkinan bank minta diperbaiki

    setuju, toh tinggal buat SSP baru, tulis angka yang benar, tanda tangan dan stempel lalu dibayar deh..:)

    Mungkin minta tanda tangannya yang susah ya rekan :p

  • lingga

    Member
    27 March 2014 at 8:46 am

    sebaiknya membuat ssp baru,

    tapi di coret aja juga tidak apa2 karna yang terekord di bank dan masuk ke data base KPP pasti sesuai yang terbayar dan diakui oleh bank

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now