Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSP SALAH TULIS LALU DICORET, BOLEH ??
SSP SALAH TULIS LALU DICORET, BOLEH ??
Rekan, saya ada kesalahan tulis di SSP harusnya 10juta saya tulis 8juta, SSP belum dibayar. Bisakah saya coret saja angka 8juta itu lalu diganti 10juta dan diparaf?
trims
baiknya ganti yang baru, kalo di KPP sih apa yang masuk di data bank tapi untuk SSP yang tercoret begini, kemungkinan bank minta diperbaiki
- Originaly posted by priadiar4:
baiknya ganti yang baru, kalo di KPP sih apa yang masuk di data bank tapi untuk SSP yang tercoret begini, kemungkinan bank minta diperbaiki
setuju, toh tinggal buat SSP baru, tulis angka yang benar, tanda tangan dan stempel lalu dibayar deh..:)
Mungkin minta tanda tangannya yang susah ya rekan :p
sebaiknya membuat ssp baru,
tapi di coret aja juga tidak apa2 karna yang terekord di bank dan masuk ke data base KPP pasti sesuai yang terbayar dan diakui oleh bank
salam