Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SSP salah ketik alamat

  • SSP salah ketik alamat

     bina updated 13 years, 8 months ago 6 Members · 8 Posts
  • ChikiDolby9

    Member
    21 March 2011 at 5:53 pm

    Dear, rekan-rekan

    Hari ini saya menyetorkan pph psl 29 perorangan, semua sudah saya tulis dengan benar kecuali alamat dimana di ssp tsb saya menuliskan alamat dari data npwp yang lama. dan slip setoran bank tertera alamat yang baru.
    Menurut rekan2 lebih baik saya coret alamat yang salah dan diisi dengan yang baru atau dibiarkan saja karena bukti slip setoran bank sudah menunjukkan alamat yang baru ?

    Terima kasih rekan2

  • ChikiDolby9

    Member
    21 March 2011 at 5:53 pm
  • Pakartax

    Member
    21 March 2011 at 10:22 pm

    dibiarkan saja

  • usd

    Member
    22 March 2011 at 7:49 am

    yg penting nomor npwp'a benar

    salam

  • wien1606

    Member
    22 March 2011 at 8:17 am

    tidak jadi masalah.yang penting bayar. hehehe

  • ChikiDolby9

    Member
    22 March 2011 at 1:33 pm
    Originaly posted by usd:

    yg penting nomor npwp'a benar

    NPWP sih sudah benar,

    Thanks ya rekan-rekan

  • jazzymaeda

    Member
    22 March 2011 at 4:35 pm

    Sependapat, alamat di SSP sepertinya hanya sangat dibutuhkan justru apabila terjadi kesalahan dalam penulisan NPWP atau kesalahan tulis yang lain.
    Pernah pada kasus tertentu rekan saya sebagai teller bank mendatangi WP (dengan alamat yang tertera di SSP tentunya) karena terdapat kelebihan kembalian yang signifikan.
    Jadi kalau sudah dipastikan isian yang lain (selain alamat) sudah benar, saya pikir tidak ada masalah.

  • bina

    Member
    11 April 2011 at 2:35 am

    sebaiknya, ditujukan juga surat kepada kepala KPP yang bersangkutan, dengan menyampaikan dengan bahasa indonesia yang baik dan benar, ditujukan kepada KPP dirjen pajak yang bersangkutan, dengan isi bahwa adanya kesalahan penyampaian alamat, dengan melampirkan lembar SSP wp serta slip setoran pajak, beserta mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now