Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSP salah ketik alamat
Dear, rekan-rekan
Hari ini saya menyetorkan pph psl 29 perorangan, semua sudah saya tulis dengan benar kecuali alamat dimana di ssp tsb saya menuliskan alamat dari data npwp yang lama. dan slip setoran bank tertera alamat yang baru.
Menurut rekan2 lebih baik saya coret alamat yang salah dan diisi dengan yang baru atau dibiarkan saja karena bukti slip setoran bank sudah menunjukkan alamat yang baru ?Terima kasih rekan2
dibiarkan saja
yg penting nomor npwp'a benar
salam
tidak jadi masalah.yang penting bayar. hehehe
- Originaly posted by usd:
yg penting nomor npwp'a benar
NPWP sih sudah benar,
Thanks ya rekan-rekan
Sependapat, alamat di SSP sepertinya hanya sangat dibutuhkan justru apabila terjadi kesalahan dalam penulisan NPWP atau kesalahan tulis yang lain.
Pernah pada kasus tertentu rekan saya sebagai teller bank mendatangi WP (dengan alamat yang tertera di SSP tentunya) karena terdapat kelebihan kembalian yang signifikan.
Jadi kalau sudah dipastikan isian yang lain (selain alamat) sudah benar, saya pikir tidak ada masalah.sebaiknya, ditujukan juga surat kepada kepala KPP yang bersangkutan, dengan menyampaikan dengan bahasa indonesia yang baik dan benar, ditujukan kepada KPP dirjen pajak yang bersangkutan, dengan isi bahwa adanya kesalahan penyampaian alamat, dengan melampirkan lembar SSP wp serta slip setoran pajak, beserta mengisi Formulir Permohonan Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation.