• SSP PPN dari Pemungut

  • muji_suryati

    Member
    15 March 2011 at 2:22 pm

    Dear Member,

    Saya ada transaksi dengan pemungut (dlm hal ini pihak migas), dengan info sbb :
    1. Invoice dan faktur pajak saya terbitkan di 31 Agustus 2009 .
    Dengan nilai DPP USD 35.400,- dan , senilai PPN nya USD 3.540,- x Rp. 10.079,- = Rp. 35.679,660,-.

    2. pihak migas tsb melakukan pembayaran DPP tgl. 06 Nov 2009.
    3. Untuk SSP PPN pihak migas dgn nilai Rp. 33.844.524,- (USD 3.540 x Rp. 9560,60 rate pajak tgl. 5/11/2009).

    Saat ini kami sedang di audit dan oleh team pemeriksa transaksi dgn migas tsb dianggap sebagai transaksi bukan ke pemungut karna SSP nya tidak ada.

    Atas SSP yang dilakukan oleh migas tsb team pemeriksa menemukan 2 kesalah formal, yaitu :
    1. SSP yang disetorkan nilainya berbeda dgn nilai faktur pajak yang kami terbitkan (Rp. 33.844.524,- versus Rp. 35.679.660,-).
    2. Masa pajak di ssp tidak sama dgn masa pajak yang ada di faktur pajak ( Masa di SSP bln November 2009 versus masa faktur pajak adalah agustus 2009).

    Saya sudah coba komunikasikan penemuan pemeriksa tersebut ke pihak migas, dan mereka menyatakan bahwa pembayaran yang mereka lakukan sudah benar karna mengacu ke PP No. 143 Tahun 2000, tgl. 22/12/2000 pasal 10.

    Mohon pencerahan dari rekan2 member sekalian dan solusi atas case ini.

    Thx
    muji

    2.

  • muji_suryati

    Member
    15 March 2011 at 2:22 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now