Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SSP PPN belum di lapor hingga lewat tahun
SSP PPN belum di lapor hingga lewat tahun
Dear rekan2
mohon pencerahannya
begini ceritanya : di bulan feb 2009 kami ada import sejumlah barang, telah kami bayar bm, ppn dan pph nya, namun setelah barang masuk, kami dikenakan notul karena dianggap harganya salah, dan kami membayar kembali bm, ppn, pph beserta denda administrasinya. namun, karena dokumennya terpisah dan terselip hingga lewat tahun 2010 kami baru menyadarinya dan belum kami laporkan di spt masa ppn bulan terkait (ppn import pertama telah dilaporkan)
pertanyaan nya : apakah ppn masukan dari notul tersebut dapat kami kreditkan kembali ? apakah dilakukan pembetulan spt masa terkait atau dimasukkan ke masa januari 2010 ini ?
terimakasih sebelumnya.
Rekan Kajap,
Yang harus dilakukan adalah Pembetulan SPM PPN Masa Feb 2009.Rekan Budianto,
Terimakasih
Tapi ada pendapat dari rekan rekan yang lain kalau sudah lebih dari 3 bulan itu sudah hangus.. mohon pencerahan kembali..
thanks