Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SSP PPh 23
Mohon bantuan dari rekan2 ortax,
Pada saat membuat bukti potong PPh 23, program eSPT secara otomatis mengelompokkan kode MAP/KJS atas PPh 23 tsb. misalkan kode MAP atas jasa terpisah dengan kode MAP atas sewa sehubungan dengan harta.
Pertanyaan saya apakah boleh atas segala penghasilan yg terutang PPh 23 saya jadikan satu SSP dengan kode MAP 411124-100 Setoran Masa PPh 23? Terima kasih.- Originaly posted by wiwitandrian:
Pertanyaan saya apakah boleh atas segala penghasilan yg terutang PPh 23 saya jadikan satu SSP dengan kode MAP 411124-100 Setoran Masa PPh 23?
tidak
Tidak boleh, karena secara nyata berbeda Kode Akun Pajak-nya, kalaupun dipaksa disetor dengan 411124-100, maka SPT yang dilaporkan pasti salah…
kode jenis pajak mungkin sama, tp kan kode setoran beda,.. jd bedakan SSP nya
- Originaly posted by mhsucipto:
kode jenis pajak mungkin sama, tp kan kode setoran beda,.. jd bedakan SSP nya
Biarpun kode jenis pajak sama, tetapi beda obyek jasanya (mis : 411124-104) , SSP dibuat dan dipisahkan antara jasa teknik/konsultan/manajemen/jasa lain bila ada. cmiiw