• SSP PPh 23

  • wiwitandrian

    Member
    17 September 2015 at 9:18 am
  • wiwitandrian

    Member
    17 September 2015 at 9:18 am

    Mohon bantuan dari rekan2 ortax,
    Pada saat membuat bukti potong PPh 23, program eSPT secara otomatis mengelompokkan kode MAP/KJS atas PPh 23 tsb. misalkan kode MAP atas jasa terpisah dengan kode MAP atas sewa sehubungan dengan harta.
    Pertanyaan saya apakah boleh atas segala penghasilan yg terutang PPh 23 saya jadikan satu SSP dengan kode MAP 411124-100 Setoran Masa PPh 23? Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    6 October 2015 at 3:04 pm
    Originaly posted by wiwitandrian:

    Pertanyaan saya apakah boleh atas segala penghasilan yg terutang PPh 23 saya jadikan satu SSP dengan kode MAP 411124-100 Setoran Masa PPh 23?

    tidak

  • aldhitar

    Member
    7 October 2015 at 6:17 am

    Tidak boleh, karena secara nyata berbeda Kode Akun Pajak-nya, kalaupun dipaksa disetor dengan 411124-100, maka SPT yang dilaporkan pasti salah…

  • mhsucipto

    Member
    7 October 2015 at 9:27 am

    kode jenis pajak mungkin sama, tp kan kode setoran beda,.. jd bedakan SSP nya

  • dharmawan a

    Member
    7 October 2015 at 9:37 am
    Originaly posted by mhsucipto:

    kode jenis pajak mungkin sama, tp kan kode setoran beda,.. jd bedakan SSP nya

    Biarpun kode jenis pajak sama, tetapi beda obyek jasanya (mis : 411124-104) , SSP dibuat dan dipisahkan antara jasa teknik/konsultan/manajemen/jasa lain bila ada. cmiiw

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now