• SSP Pemungut

     Tadi updated 11 years, 3 months ago 10 Members · 28 Posts
  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 8:13 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Hal ini mengimplikasikan tidak ada sanksi keterlambatan pelaporan SSP PPN Pemungut.

    Sangat sependapat rekan cbsantoso…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 8:15 am

    Sependapat dengan argumen rekan cbsantosa..

    Originaly posted by junjungansitohang:

    b. Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN.
    – Dokumen pada huruf b wajib dilampirkan oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN.

    Perhatikan pada kalimat yang ini :
    Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN
    Jadi apabila ada SSP yang diterima, baru dilampirkan/dilaporkan…., bisa saja "nggak nyambung" debgan SPT Induknya, karena SSP terlambat diterima..

  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 8:20 am

    Salam rekan begawan….

    Originaly posted by begawan5060:

    Jadi apabila ada SSP yang diterima, baru dilampirkan/dilaporkan…., bisa saja "nggak nyambung" debgan SPT Induknya, karena SSP terlambat diterima..

    Bagaimana dengan SPT masa dimana penyerahan dilakukan kepada Pemungut PPN…
    yang akan disampaikan tanpa SSP dari pemungut…bukankah tidak pernah dilaporkan jadinya?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 8:24 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bagaimana dengan SPT masa dimana penyerahan dilakukan kepada Pemungut PPN…
    yang akan disampaikan tanpa SSP dari pemungut…bukankah tidak pernah dilaporkan jadinya?

    Dimana ketentuan yang menyebutkan harus dilaporkan/dilampirkan di masa penyerahan ke pemungut? Sebelum perubahan bentuk SPT, hal tsb juga diperkenankan, ada pilihan SSP belum diterima/SSP sudah diterima..

  • cbsantoso

    Member
    22 October 2012 at 8:35 am

    rekan junjungansitohang dan rekan begawan5060,

    Menurut saya ini memang masalah bagi rekanan.
    Terutama saya yakin entah dimana ada kriteria pelaporan SSP Pemungut yang memicu Pemeriksaan dalam Sistem Analisa Resiko yang menjadi acuan pemeriksaan di DJP.

    Sejak dari form 1195 pelaporan SSP Pemungut ada rekapitulasi tersendiri dan hingga sekarang 1111 yang tidak dirinci, transaksi dengan pemungut cenderung merugikan rekanan bila sampai pada pemeriksaan karena pada kenyataannya banyak Pemungut yang lalai dan karena prinsip tanggung renteng dibebankan pada rekanan. Sehingga pada akhirnya harus diputuskan di Pengadilan Pajak padahal seharusnya pihak DJP bisa menerimanya.

    Mudah2an PMK 136/2012 bisa membawa angin baru.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    22 October 2012 at 8:44 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dimana ketentuan yang menyebutkan harus dilaporkan/dilampirkan di masa penyerahan ke pemungut?

    Saya belum menemukannya rekan begawan, mungkin rekan-rekan ortax dapat membantu …..

    Namun satu hal, apakah pengisian SPT masa PPN dimasa penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut disampaikan tanpa dilampiri SSP (dari pemungut) dapat dibenarkan , sehingga SPT memenuhi syrat formal, yaitu dianggap telah disampaikan dengan lengkap, benar, jelas dan ditandangani ??

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 8:45 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    bila sampai pada pemeriksaan karena pada kenyataannya banyak Pemungut yang lalai dan karena prinsip tanggung renteng dibebankan pada rekanan.

    Prinsip tanggung renteng yang mana? Ada pasal tanggung renteng yang lain? Dengan kuasa Ps 16A UU PPN, tanggung jawab pelunasan PPN berada di tangan pemungut PPN….., jadi menurut saya, pemeriksa yang nggak punya dasar hukum..

  • cbsantoso

    Member
    22 October 2012 at 8:49 am

    rekan begawan5060,

    Originaly posted by begawan5060:

    Prinsip tanggung renteng yang mana? Ada pasal tanggung renteng yang lain? Dengan kuasa Ps 16A UU PPN, tanggung jawab pelunasan PPN berada di tangan pemungut PPN….., jadi menurut saya, pemeriksa yang nggak punya dasar hukum..

    Saya setuju dengan rekan begawan5060 tetapi dari pihak DJP selalu ngotot pakai argumen tsb. Kalau belum diputus di PP belum puas tampaknya pihak DJP. 🙂

  • cbsantoso

    Member
    22 October 2012 at 8:57 am

    Rekan junjungansitohang,

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Namun satu hal, apakah pengisian SPT masa PPN dimasa penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut disampaikan tanpa dilampiri SSP (dari pemungut) dapat dibenarkan , sehingga SPT memenuhi syrat formal, yaitu dianggap telah disampaikan dengan lengkap, benar, jelas dan ditandangani ??

    Mungkin ada yang bisa menghapus keraguan rekan junjungansitohang ?

  • Tadi

    Member
    1 February 2013 at 10:39 am

    saya punya pengalaman kemarin lapor SPT PPN Desember ditolak karena tidak melampirkan SSP dari Pemungut karena belum diterima. nah susah berargumen sama pihak KPP, jadi mau tidak mau harus menghapus transaksi dengan pemungut.. masalahnya jika sampai diperiksa SSPnya belum diterima bakal berbeda omset komersial dengan PPN..masalah lagi.. Ampun deh

  • ahmadanoval

    Member
    1 February 2013 at 1:36 pm
    Originaly posted by tadi:

    saya punya pengalaman kemarin lapor SPT PPN Desember ditolak karena tidak melampirkan SSP dari Pemungut karena belum diterima. nah susah berargumen sama pihak KPP, jadi mau tidak mau harus menghapus transaksi dengan pemungut.. masalahnya jika sampai diperiksa SSPnya belum diterima bakal berbeda omset komersial dengan PPN..masalah lagi.. Ampun deh

    Seharusnya petugas di kpp tsb menerima spt ppn tsb..masalah ssp pemungut tentunya bisa diteruskan ke AR wp tersebut sesuai tugasnya sebagai pengawas dan konsultasi. karena ssp pemungut merupakan wewenang internal si pemungut…dan…pemungut biasanya merupakan BUMN/perusahaan besar…kebijakan mereka lah mau bayar atau tdk ssp tsb…kita sebagai yang di pungut nggak punya power…..seharusnya pihak kpp ngerti ntuh….kan udah Pratama…..salam…cmiiw…

  • nagatomo

    Member
    1 February 2013 at 3:09 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    Seharusnya petugas di kpp tsb menerima spt ppn tsb..

    kl ditempat sy sih alhamdulillah diterima terus meskipun tanpa lampiran ssp pemungut, kl sy malah ngelampirin ssp pemungutnya sekaligus pas lapor spt badan. tp ada 1 trnsaksi yg sspny dr bln april kemaren smp sekarang blm dibyr2 sm pemungutnya padahal cuman 2jt ppnny, gmn tuh rekan2, apa kita bakal kena tanggung renteng kl bgt ?

    salam diPHPin sm pemungut 🙁

  • Tadi

    Member
    1 February 2013 at 5:38 pm
    Originaly posted by ahmadanoval:

    .seharusnya pihak kpp ngerti ntuh….kan udah Pratama…..salam…cmiiw…

    KPP saya malah WP Besar tapi begitu

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now