Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SSP online
Dear Rekan-rekan senior ortax,
Perusahaan UMKM yang omzetnya kurang dari 4,8M SPT badannya
harus dilampirkan SSP PPh psl 4 ayat 2 final 1%.
tahun 2016 SSP nya online.
pertanyaannya jika SSP bulan januari 2016nya hilang apakah tidak masalah untuk pelaporan SPT Tahunan Badan tahun 2016 yang dilapor april 2017?
jika diprint ulang dari sistem tampilan SSPnya berbeda.
atau SSP online tidak dipakai karena sudah ada bukti pembayaran bank resmi?Thanks
- Originaly posted by Riki Sanjaya:
pertanyaannya jika SSP bulan januari 2016nya hilang apakah tidak masalah untuk pelaporan SPT Tahunan Badan tahun 2016 yang dilapor april 2017?
Jadi sedikit masalah, karena biasanya diminta bukti setornya
Originaly posted by Riki Sanjaya:jika diprint ulang dari sistem tampilan SSPnya berbeda.
gapapa
Thank Rekan jawabannya