Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSP Lembar ke-6
Adakah yang pernah melihat SSP hingga lembar ke-6?
Adakah peraturan yang melatarbelakangi penerbitannya?
Atau adakah yang memiliki softcopynya?- Originaly posted by desidiarnitha:
Adakah yang pernah melihat SSP hingga lembar ke-6?
tidak pernah
Originaly posted by desidiarnitha:Adakah peraturan yang melatarbelakangi penerbitannya?
untuk SSP ketentuan pakai ini,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 38/PJ/2009TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
dijelaskan di pasal 2
Pasal 2
(1) Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan
peruntukan sebagai berikut:
lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
(3) Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk
arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
(4) Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel
Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.