• SSP Lembar ke-6

     priadiar4 updated 12 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • desidiarnitha

    Member
    8 August 2012 at 11:57 am

    Adakah yang pernah melihat SSP hingga lembar ke-6?
    Adakah peraturan yang melatarbelakangi penerbitannya?
    Atau adakah yang memiliki softcopynya?

  • desidiarnitha

    Member
    8 August 2012 at 11:57 am
  • priadiar4

    Member
    8 August 2012 at 12:43 pm
    Originaly posted by desidiarnitha:

    Adakah yang pernah melihat SSP hingga lembar ke-6?

    tidak pernah

    Originaly posted by desidiarnitha:

    Adakah peraturan yang melatarbelakangi penerbitannya?

    untuk SSP ketentuan pakai ini,
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 38/PJ/2009

    TENTANG

    BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

    dijelaskan di pasal 2

    Pasal 2

    (1) Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (2) Formulir SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan
    peruntukan sebagai berikut:
    lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
    lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
    lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
    lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
    (3) Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk
    arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    (4) Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (5) Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel
    Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now