Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SSP Lembar ke-3 PPN dipungut bendaharawan
SSP Lembar ke-3 PPN dipungut bendaharawan
mohon bantuannya,
jika melakukan penjualan ke bendaharawan,
apakah SSP atas transaksi PPN dilaporkan oleh penjual, atau pembeli ?
kpp mana yg berhak menerima SSP lembar ke-3, kpp penjual, atau kpp pembeli ?terima kasih,
- Originaly posted by kikie:
apakah SSP atas transaksi PPN dilaporkan oleh penjual, atau pembeli ?
dilaporkan oleh penjual
Originaly posted by kikie:kpp mana yg berhak menerima SSP lembar ke-3, kpp penjual, atau kpp pembeli ?
kpp penjual
Tata caranya lihat di Lampiran 563/KMK.03/2003
salam
saya telah membaca
Originaly posted by usd:Lampiran 563/KMK.03/2003
apakah faktur pajak yang penjual buat, diserahkan ke bendaharawan dulu
untuk di stemple, dan selanjutnya lembar ke 2 faktur pajak dikembalikan ke pembeli ?
Viewing 1 - 5 of 5 replies