Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SSP Lembar ke-3 PPN dipungut bendaharawan

  • SSP Lembar ke-3 PPN dipungut bendaharawan

     kikie updated 12 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • kikie

    Member
    16 November 2011 at 2:45 pm

    mohon bantuannya,
    jika melakukan penjualan ke bendaharawan,
    apakah SSP atas transaksi PPN dilaporkan oleh penjual, atau pembeli ?
    kpp mana yg berhak menerima SSP lembar ke-3, kpp penjual, atau kpp pembeli ?

    terima kasih,

  • kikie

    Member
    16 November 2011 at 2:45 pm
  • cdr293

    Member
    16 November 2011 at 2:51 pm
    Originaly posted by kikie:

    apakah SSP atas transaksi PPN dilaporkan oleh penjual, atau pembeli ?

    dilaporkan oleh penjual

    Originaly posted by kikie:

    kpp mana yg berhak menerima SSP lembar ke-3, kpp penjual, atau kpp pembeli ?

    kpp penjual

  • usd

    Member
    16 November 2011 at 2:58 pm

    Tata caranya lihat di Lampiran 563/KMK.03/2003

    salam

  • kikie

    Member
    16 November 2011 at 3:31 pm

    saya telah membaca

    Originaly posted by usd:

    Lampiran 563/KMK.03/2003

    apakah faktur pajak yang penjual buat, diserahkan ke bendaharawan dulu
    untuk di stemple, dan selanjutnya lembar ke 2 faktur pajak dikembalikan ke pembeli ?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now