Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ssp lembar ke-3 pasal 22
ssp lembar ke-3 pasal 22
mau bertanya…
ssp lembar ke-3 pasal 22 atas transaksi dengan bendaharawan pemerintah dilaporkan oleh siapa???
oleh bendaharawan lewat spt masa pasal 22 atau oleh rekanan lewat spt tahunan??
minta aturannya juga ya……
tx a lot
Viewing 1 - 2 of 2 replies