Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSP kesalahan Bank mencantumkan tanggal
SSP kesalahan Bank mencantumkan tanggal
Dear Rekan2 Ortax,
Apabila kita melakukan setoran SSP ke Bank untuk jenis pajak apapun, tetapi Bank melakukan kesalahan dalam memvalidasi tanggal.
Pada saat penyetoran tanggal 09 01 2009, tp Bank menstempel tanggal nya menjadi 09 01 2019.
Apa yang harus WP lakukan atas kesalahan Bank seperti itu?
dan bagimana agar SSP ini diterima oleh KPP pada saat laporan?Terima kasih.
Salam Ortax.
Mending anda datang lagi ke Bank dan minta validasi ulang, atau anda bisa menghubungi atasan dari Front office yang melakukan kesalahan tsb.dan mencetak ulang SSP tsb.
mendingan tanya AR nya. kapan nilai tersebut masuk ke kas negara? dan ceritakan salah validasi tersebut. baru konfirmasi ke bank.
mohon koreksiSetuju..lebih baik minta validasi ulang, kan gak banyak. Cara lain mungkin Pemindahbukuan..?
Saya cenderung pada pendapat rekan juni.
Langkah pertama: perlu dicek oleh AR dalam MPN melalui kode NTPN/NTPP hasil validasi dari bank ybs. Nah, dari situ jelas terlihat tanggal validasi / tanggal setor oleh bank tsb.Langkah kedua:
kalo tanggal sudah sesuai dengan 09 01 2009 –> ga ada langkah selanjutnya.
kalo tanggal yg muncul 09 01 2019 –> bisa saja diupayakan proses PBK (pemindahbukuan) dan disertai pernyataan kekeliruan dari pihak bank.setahu saya, pihak bank tidak bisa mengubah tanggal/hasil validasi pada hari berikutnya, krn otomatis setoran pajak harus dikirim pada hari kerja yang sama.
CMIIW…..Terima kasih buat rekan-rekan.
Tadi saya sudah tanya AR, dan dia bilang minta ganti aja tanggalnya.
Lalu saya ke Bank, karena validasi dari bank hanya berupa Stempel Automatic, maka sama pihak bank di stempel ulang, tapi Bank tersebut melakukan kesalahan baru lagi untuk yang kedua kalinya. Menyedihkan sekali ya.
Yang sebelumnya :
Seharusnya di stempel 09 01 2009.
Kesalahan nya menjadi 09 01 2019. (Tahun nya salah)
Yang kedua :
Seharusnya di stempel ualang 09 01 2009
Kesalahan nya menjadi 14 01 2009 (tanggal hari ini.) Tahun nya bener, malah tanggal nya yang salah.
Menyedihkan …. '–Ini bisa menjadi pelajaran buat kita semua, setiap mengambil SSP yang sudah diproses, langsung diperiksa dengan teliti apa2 saja yang pihak Bank telah tambahkan di SSP kita, seperti tanggal, validasi, jumlah, Nama, dsb.
Salam,
Rivan.kesalahan bank bisa berakibat fatal kepada WP, bagaimana kalau tanggal validasi ulang melebihi tanggal 15 untuk bayar PPN khan bisa-bisa WP kena denda keterlambatan bayar /2%.?
Betul sekali rekan Rama, maka dari itu kita sebagai WP harus cermat dan teliti, tidak boleh menganggap Bank pasti selalu benar. Toh pegawai bank juga manusia yang tidak sempurna.
Kita harus crosscheck lagi sebelum SSP tersebut dilaporkan ke KPP dan akan timbul masalah.
Sebelum timbul masalah, lebih baik kita antisipasi lebih dahulu.
Sekedar masukan saja buat rekan-rekan Ortax.
Mohon koreksi.Terima kasih.
Salam,
Rivan.