Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ssp hilang belum di laporkan

  • ssp hilang belum di laporkan

     suryakencana24 updated 13 years, 8 months ago 9 Members · 13 Posts
  • eicha

    Member
    15 March 2011 at 3:41 pm

    mohon bantuan solusinya
    kalau ssp hilang sebelum dilaporkan gimana ya?
    tapi bukti setoran ke banknya ada
    mohon bantuannya
    terima kasih

  • eicha

    Member
    15 March 2011 at 3:41 pm
  • Ans070685

    Member
    15 March 2011 at 6:48 pm

    wah, kenapa bisa hilang SSP-nya ?

  • rheza

    Member
    15 March 2011 at 7:55 pm

    yang hilang semua lembarnya rekan?

  • eicha

    Member
    16 March 2011 at 11:15 am

    @ ans
    saya lupa
    taruh dimana

    @rezza
    engga lembar 1 sama 3 yang buat laporan ke pajak

  • Ans070685

    Member
    19 March 2011 at 9:31 pm

    kalau ssp hilang, minta lagi validasi di bank ssp yang hilang tersebut disertai bukti yang kuat.

    mungkin ada pendapat lainnya, rekan ?

  • tetilestary

    Member
    20 March 2011 at 11:10 pm

    nah , lembar ke lima masih ada? kalau masih ada di fotokopi aja, trus bukti validasi dari bank bisa jadi bukti kuat?
    nah itu SSP bayar PPN Atau pph?
    klo ga salah PPH 25 Itu tidak dilapor juga, dipajak dah kerekam , bila WP telah bayar.

    atau sebaiknya dikonsultasikan dengan AR nya aja…

  • hansiangmei

    Member
    21 March 2011 at 3:47 am

    Silahkan rekan ke AR, dan AR agar mengecek di sistim monitoring online penerimaan pajak. Pasti akan diketahui jumlah pembayaran Anda yang hilang SSP-nya. Minta print outnya dari AR. Beres. Gitu aja kok repot

  • mr-achmad

    Member
    28 March 2011 at 12:28 am

    setuju rekan2 sebaiknya ke AR aja…semoga tidak menjadi repot…

  • markende

    Member
    28 March 2011 at 5:23 pm

    saya juga pernah hilang rekan bahkan semuanya tetapi saya disuruh membuat surat pernyataan kehilangan diatas materai lalu pihak bank mau untuk melakukan vaidasi kembali (BCA cabang kapuk kamal)

    salam

  • jazzymaeda

    Member
    28 March 2011 at 6:14 pm
    Originaly posted by hansiangmei:

    Silahkan rekan ke AR, dan AR agar mengecek di sistim monitoring online penerimaan pajak. Pasti akan diketahui jumlah pembayaran Anda yang hilang SSP-nya. Minta print outnya dari AR.

    Setuju seperti ini saja, simpel.

  • suryakencana24

    Member
    30 March 2011 at 12:53 pm

    wah kasusnya sama nih saya juga punya temen cicilan SSP pph 25 WPOP hilang semua beberapa bulan dan belum dilaporkan, untungnya udah sempet buat rekapan total SSP yg telah disetor, sekarang beliau mau lapor spt tahunan tetapi masih ganjel dengan SSP yang hilang itu.
    Pertanyaanya, apakah ssp yg sudah disetorkan ke bank tetapi belum dilaporkan ke record di KPP apa tidak? mohon bantuannya ortaxer

  • suryakencana24

    Member
    30 March 2011 at 12:55 pm
    Originaly posted by markende:

    saya juga pernah hilang rekan bahkan semuanya tetapi saya disuruh membuat surat pernyataan kehilangan diatas materai lalu pihak bank mau untuk melakukan vaidasi kembali (BCA cabang kapuk kamal)

    Maksudnya SSPnya dibuatkan kembali lalu validasi ulang oleh BCA gitu?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now