Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ssp hilang belum di laporkan
ssp hilang belum di laporkan
mohon bantuan solusinya
kalau ssp hilang sebelum dilaporkan gimana ya?
tapi bukti setoran ke banknya ada
mohon bantuannya
terima kasihwah, kenapa bisa hilang SSP-nya ?
yang hilang semua lembarnya rekan?
@ ans
saya lupa
taruh dimana@rezza
engga lembar 1 sama 3 yang buat laporan ke pajakkalau ssp hilang, minta lagi validasi di bank ssp yang hilang tersebut disertai bukti yang kuat.
mungkin ada pendapat lainnya, rekan ?
nah , lembar ke lima masih ada? kalau masih ada di fotokopi aja, trus bukti validasi dari bank bisa jadi bukti kuat?
nah itu SSP bayar PPN Atau pph?
klo ga salah PPH 25 Itu tidak dilapor juga, dipajak dah kerekam , bila WP telah bayar.atau sebaiknya dikonsultasikan dengan AR nya aja…
Silahkan rekan ke AR, dan AR agar mengecek di sistim monitoring online penerimaan pajak. Pasti akan diketahui jumlah pembayaran Anda yang hilang SSP-nya. Minta print outnya dari AR. Beres. Gitu aja kok repot
setuju rekan2 sebaiknya ke AR aja…semoga tidak menjadi repot…
saya juga pernah hilang rekan bahkan semuanya tetapi saya disuruh membuat surat pernyataan kehilangan diatas materai lalu pihak bank mau untuk melakukan vaidasi kembali (BCA cabang kapuk kamal)
salam
- Originaly posted by hansiangmei:
Silahkan rekan ke AR, dan AR agar mengecek di sistim monitoring online penerimaan pajak. Pasti akan diketahui jumlah pembayaran Anda yang hilang SSP-nya. Minta print outnya dari AR.
Setuju seperti ini saja, simpel.
wah kasusnya sama nih saya juga punya temen cicilan SSP pph 25 WPOP hilang semua beberapa bulan dan belum dilaporkan, untungnya udah sempet buat rekapan total SSP yg telah disetor, sekarang beliau mau lapor spt tahunan tetapi masih ganjel dengan SSP yang hilang itu.
Pertanyaanya, apakah ssp yg sudah disetorkan ke bank tetapi belum dilaporkan ke record di KPP apa tidak? mohon bantuannya ortaxer- Originaly posted by markende:
saya juga pernah hilang rekan bahkan semuanya tetapi saya disuruh membuat surat pernyataan kehilangan diatas materai lalu pihak bank mau untuk melakukan vaidasi kembali (BCA cabang kapuk kamal)
Maksudnya SSPnya dibuatkan kembali lalu validasi ulang oleh BCA gitu?