Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SSP hanya satu bisa tidak ???

  • SSP hanya satu bisa tidak ???

     Novita99 updated 11 years, 4 months ago 6 Members · 9 Posts
  • aduha

    Member
    8 December 2012 at 9:55 am
  • aduha

    Member
    8 December 2012 at 9:55 am

    PT A sewa alat berat dan mobil pada PT B, setiap bulan ada penagihan, tetapi pembayaran untuk alat berat dan mobil pada bulan tersebut beda tanggal, yang jadi pertanyaan saya, bisa tidak disatukan SSPnya karena perusahaannya sama, tetapi tanggal pembayarannya berbeda, terimakasih sebelumnya

  • cbsantoso

    Member
    8 December 2012 at 9:59 am
    Originaly posted by aduha:

    bisa tidak disatukan SSPnya

    Ini dari pihak PT A atau PT B ?
    Bukannya SSP memang cuma 1 untuk 1 Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran ?

  • riorosario

    Member
    8 December 2012 at 10:01 am
    Originaly posted by aduha:

    bisa tidak disatukan SSPnya karena perusahaannya sama, tetapi tanggal pembayarannya berbeda, terimakasih sebelumnya

    Bukti potong kali ya pak maksudnya??
    kalo SSP kan emang cuma 1 untuk 1 kode akun dan kode jenis setoran..

  • aduha

    Member
    8 December 2012 at 11:17 am

    Oh iya, SSP kan cuma 1 ya, sory saya lupa, gimna jika sewa menyewa antara PTA dan PTB, tetapi PT B tidak mau dipotong PPh, apakah kita sebagai penyewa harus membayarkan dan melaporkan pajak tersebut, jika kita tidak bayar gimana ya menurut pajak, bisa tidak

  • Aries Tanno

    Member
    8 December 2012 at 12:17 pm
    Originaly posted by aduha:

    Oh iya, SSP kan cuma 1 ya, sory saya lupa, gimna jika sewa menyewa antara PTA dan PTB, tetapi PT B tidak mau dipotong PPh, apakah kita sebagai penyewa harus membayarkan dan melaporkan pajak tersebut, jika kita tidak bayar gimana ya menurut pajak, bisa tidak

    pilihan yang tersedia :
    membayarkan atau
    menggross up
    batal transaksi

    Originaly posted by aduha:

    jika kita tidak bayar gimana ya menurut pajak, bisa tidak

    dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemotong pajak.
    siap-siap dikenai sanksi

    Salam

  • aduha

    Member
    8 December 2012 at 12:50 pm

    oc, makasih ya 🙂

  • Accurate

    Member
    11 December 2012 at 11:15 am

    Setuju dg rekan hanif. Jadi pilihannya dipotong PPh atau di gross up. Kalau tidak dipungut/gross up ….bila ada pemeriksaan maka akan menjadi koreksi/temuan pemeriksa pajak…malah tambah denda lagi….tambah repot.

  • Novita99

    Member
    11 December 2012 at 1:51 pm

    iya pajak emang gampang gampang susah ya…. salah salah bisa kena sanksi dan denda….
    jadi ingat pengalaman kemaren tgl 10 des yg hampir telat membayar pph sampai panik dibuatnya… untung bisa segera lari ke bca di depan kantor. fiuh

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now