Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SSP hanya satu bisa tidak ???
PT A sewa alat berat dan mobil pada PT B, setiap bulan ada penagihan, tetapi pembayaran untuk alat berat dan mobil pada bulan tersebut beda tanggal, yang jadi pertanyaan saya, bisa tidak disatukan SSPnya karena perusahaannya sama, tetapi tanggal pembayarannya berbeda, terimakasih sebelumnya
- Originaly posted by aduha:
bisa tidak disatukan SSPnya
Ini dari pihak PT A atau PT B ?
Bukannya SSP memang cuma 1 untuk 1 Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran ? - Originaly posted by aduha:
bisa tidak disatukan SSPnya karena perusahaannya sama, tetapi tanggal pembayarannya berbeda, terimakasih sebelumnya
Bukti potong kali ya pak maksudnya??
kalo SSP kan emang cuma 1 untuk 1 kode akun dan kode jenis setoran.. Oh iya, SSP kan cuma 1 ya, sory saya lupa, gimna jika sewa menyewa antara PTA dan PTB, tetapi PT B tidak mau dipotong PPh, apakah kita sebagai penyewa harus membayarkan dan melaporkan pajak tersebut, jika kita tidak bayar gimana ya menurut pajak, bisa tidak
- Originaly posted by aduha:
Oh iya, SSP kan cuma 1 ya, sory saya lupa, gimna jika sewa menyewa antara PTA dan PTB, tetapi PT B tidak mau dipotong PPh, apakah kita sebagai penyewa harus membayarkan dan melaporkan pajak tersebut, jika kita tidak bayar gimana ya menurut pajak, bisa tidak
pilihan yang tersedia :
membayarkan atau
menggross up
batal transaksiOriginaly posted by aduha:jika kita tidak bayar gimana ya menurut pajak, bisa tidak
dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemotong pajak.
siap-siap dikenai sanksiSalam
oc, makasih ya 🙂
Setuju dg rekan hanif. Jadi pilihannya dipotong PPh atau di gross up. Kalau tidak dipungut/gross up ….bila ada pemeriksaan maka akan menjadi koreksi/temuan pemeriksa pajak…malah tambah denda lagi….tambah repot.
iya pajak emang gampang gampang susah ya…. salah salah bisa kena sanksi dan denda….
jadi ingat pengalaman kemaren tgl 10 des yg hampir telat membayar pph sampai panik dibuatnya… untung bisa segera lari ke bca di depan kantor. fiuh