Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SSP E-billing
Hi Rekan2 Ortax,
Dalam Per 26/PJ/2014 mengenai sistem pembayaran secara elektronik dalam pasal 2 ayat 2 bahwa:
Pembayaran/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh jenis pajak,
kecuali:
a. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh
Biller Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
b. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Rekan2 bisa membantu maksud dan contoh pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus?Thanks,
Hampir satu tahun memakai @billing melalui bca semua pajak bisa di input kecuali yang berhubungan dengan PIB . Mungkin khusus di sini pajak yang berhubungan dengan BEA dan CUKAI.
atau yang dipungut dan disetor oleh pemungut..???
- Originaly posted by tanyapjk:
b. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
contoh: pajak yg pembayarannya dilakukan oleh Daerah, PBB dan Pajak motor.dll.
rekan2 sekalian apakah pernah mengalami hal seperti ini :
jadi contoh saat input e-billing tertanggal 17/09/2015 dan saat bayar menggunakan bca tanggal 17/09/2015 tapi saat kita cetak bukti transfernya maka tertera tanggal buku yaitu 18/09/2015. jadi yang menjadi acuan tanggal pembayaran ssp itu apakah tanggal saat kita bayar atau tanggal bukunya ya ?
tanggal bayar..