Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SSP digabung
Dear Rekan ,dalam pembayaran PPH Final 1 % blh tidak digabung menjadi 1 ssp untuk beberapa bulan masa pajak?
thks…Dear Rekan ,dalam pembayaran PPH Final 1 % blh tidak digabung menjadi 1 ssp untuk beberapa bulan masa pajak?
thks…Dear Rekan ,dalam pembayaran PPH Final 1 % blh tidak digabung menjadi 1 ssp untuk beberapa bulan masa pajak?
thks…Menurut saya kok tidak boleh ya
cmiiwMenurut saya kok tidak boleh ya
cmiiwMenurut saya kok tidak boleh ya
cmiiw- Originaly posted by Kiki_kiki:
Dear Rekan ,dalam pembayaran PPH Final 1 % blh tidak digabung menjadi 1 ssp untuk beberapa bulan masa pajak?
thks…tidak boleh
- Originaly posted by Kiki_kiki:
Dear Rekan ,dalam pembayaran PPH Final 1 % blh tidak digabung menjadi 1 ssp untuk beberapa bulan masa pajak?
thks…tidak boleh
- Originaly posted by Kiki_kiki:
Dear Rekan ,dalam pembayaran PPH Final 1 % blh tidak digabung menjadi 1 ssp untuk beberapa bulan masa pajak?
thks…tidak boleh
Tidak boleh,,, dasar hukumnya ada dimana ya ? Sanksinya apa ?
Tidak boleh,,, dasar hukumnya ada dimana ya ? Sanksinya apa ?
Tidak boleh,,, dasar hukumnya ada dimana ya ? Sanksinya apa ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Tidak boleh,,, dasar hukumnya ada dimana ya ?
PMK 107/2013
Originaly posted by KAJAPSBY:Sanksinya apa ?
bisa jadi sanksi bunga
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Tidak boleh,,, dasar hukumnya ada dimana ya ?
PMK 107/2013
Originaly posted by KAJAPSBY:Sanksinya apa ?
bisa jadi sanksi bunga