Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › SSP dan Form 1721 Induk tidak sama
SSP dan Form 1721 Induk tidak sama
SPT PPh 21 Badan Masa Desember kemarin saya kelebihan bayar dari perhitungannya, sehingga antara jumlah PPh terutang di Form 1721 Induk tidak sama dengan SSP, apakah hal tersebut menjadi masalah?
Rekan yudith,
apakah yang anda maksud SPT Induk pada angka 25b tidak sama dengan jumlah pada SSP yang anda lampirkan ?
Mengapa bisa demikian ?- Originaly posted by yudithkarunia:
SPT PPh 21 Badan Masa Desember kemarin saya kelebihan bayar dari perhitungannya, sehingga antara jumlah PPh terutang di Form 1721 Induk tidak sama dengan SSP, apakah hal tersebut menjadi masalah?
apakah lebih bayar ini karena pembulatan nominal. jika ya tentunya tidak masalah rekan yudith
Jika memang ada kesalahan lebih bayar, maka pada saat pelaporan lakukan saja pemindah bukuan ke bulan berikutnya dengan cara membuat surat ke kepala KPP tempat saudara melapor.