Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SSP Baru berdasarkan PER-38

  • SSP Baru berdasarkan PER-38

     vernuz updated 13 years, 9 months ago 16 Members · 32 Posts
  • cdr293

    Member
    20 July 2010 at 4:12 pm

    oh iya, ingin menambahkan, untuk PPh Pasal 22 yang melakukan pelaporan adalah lawan transaksi anda, anda tidak perlu melakukan pelaporan atas SPT Masa PPh Pasal 22.

  • vernuz

    Member
    20 July 2010 at 5:16 pm

    Terimakasih masukannya rekan2 ortax….

Viewing 31 - 32 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now