Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSP Baru berdasarkan PER-38
oh iya, ingin menambahkan, untuk PPh Pasal 22 yang melakukan pelaporan adalah lawan transaksi anda, anda tidak perlu melakukan pelaporan atas SPT Masa PPh Pasal 22.
Terimakasih masukannya rekan2 ortax….