• SSP baru

     Robby2009 updated 14 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • hipnotiz

    Member
    13 January 2010 at 4:42 pm
  • hipnotiz

    Member
    13 January 2010 at 4:42 pm

    mohon penjelasan,apakah sekarang 2010 wp yang bayar pbb bisa pake ssp umum?soalnya di ssp ada NOP nya,tapi masalahnya banknya mau gak ya? (dulu dulu cukup nyerahin sppt sudah dapat stts)

  • hafidz_28

    Member
    13 January 2010 at 4:59 pm

    untuk sspnya lihat per59_pj_2009

  • Robby2009

    Member
    13 January 2010 at 11:38 pm

    Lihat aja dipetunjuk SSP, seingatku hanya dipakai bila ada transaksi yg terkait dg tanah dan/bangunan (misal jual/beli atau pengalihan hak dan PPN KMS) bukan utk PBB.
    Salam, CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now