rekan2 ORTAX mau tanya, maklum br belajar pajak, gini di form SSP kan ada kolom masa pajak, apakah masa pajak itu disesuaikan dgn bulan diterbitkannya faktur pajak? terimakasih
- Originaly posted by vida:
rekan2 ORTAX mau tanya, maklum br belajar pajak, gini di form SSP kan ada kolom masa pajak, apakah masa pajak itu disesuaikan dgn bulan diterbitkannya faktur pajak? terimakasih
Dapat dikatakan, iya…
sependapat
dalam pasal 2 ayat 3 PER – 38/PJ/2009 per tsb :
Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
mohon rekan2 penjelasan, apakah kalau saya mo cetak lembar 5 adalah seperti tahun lalu saja, dengan tambahan 1 lembar pojok kanan atas ditulis "lembar 5 untuk arsip wajib pungut atau pihak lain", atau ada tata cara lain ?
terima kasih sebelumnya atas pencerahannya,
salam
terimakasih atas jawaban rekan2 Ortax
Viewing 1 - 6 of 6 replies