• SSP

     Levintz updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • imoen525

    Member
    4 February 2014 at 3:33 pm

    Dear all rekan ortax,

    untuk tahun2 sebelum th 2013 saya menggunakan norma penghtungan penghasilan neto, untuk spt tahun 2013, berarti penghsilan jan-juni masi menggunakan norma penghitungan, juli-des masuk ke penghasilan final (form 1770-III). setelah dihitung2 terjadi kurang bayar, SSP kurang bayarnya apakah ada perubahan gak ya? atau masi seperti yang sebelumnya, masuk ke pph pasal 25/29 OP
    Trimakash
    Salam

  • imoen525

    Member
    4 February 2014 at 3:33 pm
  • dydy

    Member
    4 February 2014 at 3:48 pm

    Masih seperti sebelumnya

    CMIIW

  • Levintz

    Member
    4 February 2014 at 4:06 pm
    Originaly posted by DYDY:

    Masih seperti sebelumnya

    idem.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now