Dear all rekan ortax,
untuk tahun2 sebelum th 2013 saya menggunakan norma penghtungan penghasilan neto, untuk spt tahun 2013, berarti penghsilan jan-juni masi menggunakan norma penghitungan, juli-des masuk ke penghasilan final (form 1770-III). setelah dihitung2 terjadi kurang bayar, SSP kurang bayarnya apakah ada perubahan gak ya? atau masi seperti yang sebelumnya, masuk ke pph pasal 25/29 OP
Trimakash
SalamMasih seperti sebelumnya
CMIIW
- Originaly posted by DYDY:
Masih seperti sebelumnya
idem.
Viewing 1 - 4 of 4 replies