Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SSE Bulanan untuk UMKM
Tagged: #pajak_umkm, #umkm, pph_fin, pph_final_umkm
SSE Bulanan untuk UMKM
Selamat sore teman2
Maaf, mau tanya, moga2 belum pernah di tanyakan sebelumnya
Mulai 1 January 2022, ada ketentuan perpajakan baru untuk pengusaha, yaitu pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh
Misal omzet saya per tahun 1M
Dr info yg saya dapatkan, 6 bulan pertama saya tidak perlu membayar pajak, baru 6 bulan terakhir membayar pajak 1/2% dr peredaran bruto
Pertanyaan saya, apakah saya perlu SSE / Surat Setoran Elektronik?
Saya mencoba mengisi (dng jenis setoran Final UMKM Bayar sendiri) dr jumlah setoran 0, tapi tidak di perbolehkan
Terima kasih
Disaat omset berjalan masih dibawah 500 juta, rekan tidak perlu buat SSP.
Bulan dimana ketika omset akumulasi diatas 500juta, rekan baru diwajibkan buat SSP dan setor.
Omset akumulasi setahun dari 0 cukup dilaporkan di SPT Tahunan. Omset yang dikenakan pajak 0,5% dihitung untuk setiap rupiah sejak omset ke Rp 500.000.001. Setiap lembar Setoran Pajaknya dilaporkan ke SPT Tahunan.
Jadi rekan keliru bila 6 bulan pertama tidak perlu bayar pajak. Faktanya bila di bulan 4 omset sudah diatas 500 juta, rekan sudah harus bayar pajak di bulan 4 tersebut. Jadi bukan melihat bulannya.
Terima kasih untuk info-nya
Selamat Malam, jika dilihat dari kasus ini, misalnya omset bulan januari 300jt, maka apa yg harus saya lakukan di program djp?
apakah tidak perlu dilakukan pembayaran sama sekali, hal ebilling bagaimana.
apakah tidak dilaporkan omzet bln januari 2022 ini
mohon pencerahan. thx
Seperti yang dijelaskan rekan Johnson diatas, tidak perlu membuka pembayaran cukup dilaporkan saat SPT Tahunan.
Tpi jika rekan menggunakan M-Pajak disana ada menu utk membantu WP melakukan pencatatan omzet bisa dipakai untuk melaporkan juga.maaf rekan sekalian tanya, untuk mengajukan UMKM 0.5% itu caranya gimana ya?
rekan, cobalah agak berinisiatif googling terlebih dahulu.
https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/pengajuan-surat-keterangan-pp-23.
kalaupun terkendala, bisa hubungi kring pajak atau KPP tempat rekan terdaftar, atau tanya di Twitter Kring Pajak.
PP 23/2018 itu sifatnya mandatory jadi tanpa pengajuan dia otomatis.
saya mau tanya pajak umkm sekarang dibawah 500 juta dilaporkan kemana setiap bulannya terima kasih
kalau sebelum UU HPP, pengusaha UMKM, cukup bayar PPhnya dan sudah dianggap telah lapor tiap bulanannya. Sedangkan menurut UU HPP yang baru, pengusaha UMKM, tetap wajib lapor omsetnya meski dibawah 500juta, dari sini saya melihat mungkin kedepannya akan dibuat mekanisme lapor nya, mari kita tunggu peraturan turunan dari UU HPP ini.
Mohon dibantu rekan2..
Saya baru buka CV baru 2021.. setahu saya dulu peraturannya untuk WP badan baru wajib menggunakan perhitungan PPH normal Pasal 17, setelah itu untuk tahun berikutnya bisa menggunakan tarif umkm 0,5% atau tetap menggunakan tarif pph normal (pph 25) sesuai dgn omset yg tertera pd laporan SPT thn 2021 apakah msh dibawah 4,8m atau sdh diatasnya..
Tapi baru saja saya membaca, ada pemberitahuan yg menyakatan, bahwa yang sudah menggunakan tarif pph normal pasal 17, tdk bisa diubah untuk ikut tarif 0,5%.. bagaimana ya rekan2, padahal saya sdh trlanjur lapor SPT tahunan 2021.. mohon pencerahannya rekan2.. trimakasih
saat CV baru dibentuk dan didaftarkan ke KPP, secara otomatis dianggap pakai PPH Final UMKM. Walau otomatis, penting untuk memiliki Suket PPH Final UMKM PP23/2018 ( saya tidak tahu mekanisme cara dapat), sebab saya sebagai pemotong hanya akan potong PPh Final 0,5% apabila dibuktikan Suket PP23/2018. Jika tidak ada maka dipotong sesuai ketentuan PPh lainnya. Artinya walau secara otomatis dianggap tetap perlu dapatkan Suket PPh Final UMKM PP23/2018 sebagai bukti sah.
Nah soal Tarif Umum pasal 17, memang di peraturan jelas di sebutkan, WP Badan yang baru dibentuk, dapat memilih untuk dikenai PPh Tarif Pasal 17 , meskipun tadi disebut saat terdaftar otomatis dianggap ikut PPh Final UMKM. Ketika WP sudah memilih menjalankan PPh Tarif Pasal 17, sudah tidak dapat kembali ke PPh Final UMKM, meskipun WP Badan CV tadi belum 4 tahun berdiri. WP yang memilih dikenakan PPH Tarif Pasal 17, perlu memberitahukan ke KPP.
Rekan bisa coba di DJPOnline, untuk cek dan peroleh Suket PPh Final UMKM, jika bisa diperoleh, rekan anggap saja bahwa secara sistem DJP CV rekan masih menerapkan PPH Final UMKM, dan lakukan pembetulan SPT Tahunan 2021, mengubah omset nya dari bagian Penghasilan Tidak kena PPh Final, ke bagian Penghasilan Dikenai PPh Final.