Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SSBP
kode MAP SSBP untuk biaya pelaksanaan surt paksa berapa ya???kok saya tanya di KPPnya ngga ada yg tau, apa salah alamat saya?
KPP/KPPBB mengupayakan agar semua biaya penagihan pajak termasuk biaya pelaksanaan SP, SPMP, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, tambahan biaya penagihan sebesar 1% dari pokok lelang atau dari hasil penjualan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak dibebankan kepada Wajib Pajak dan disetorkan ke Kas Negara menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak dengan kode MAP 423155. (SE-01/PJ.045/2007)
kalo biaya pelaksanaan surat paksa emang 50.000?
iya … dulu aku pernah tapi ega tau sih dasar hukum ada apa tidak.
Saya mencari formsurat setoran bukan pajak tapi kok yang keluar surat setoran penerimaan negara bukan pajak, dimana saya bisamendownload surat setoran bukan pajak (SSBP)?