Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SPT2015 freelancer untuk tax amnesty
SPT2015 freelancer untuk tax amnesty
Dear all,
Terakhir saya sampaikan SPT di 2009 status saya adalah pegawai swasta dan belum menikah, di tahun ini saya mau ikut tax amnesty. Syarat nya adalah ada SPT 2015, dan dari tahun 2010 – 2015 saya tidak pernah laporkan. Dari tahun 2010 s/d sekarang pekerjaan saya adalah freelance di bidang IT (masuk ke pekerjaan bebas lain2) dan pada akhir tahun 2015 saya sudah menikah dan mempunyai 1 anak.
Saya uda siapkan form 1770 beserta rekapitulasi penghasilan bruto tahun 2015.
Pertanyaannya:
1. Apakah perlu saya melaporkan perubahan data npwp dari pegawai ke freelance?
2. Dokumen apa yang saya perlukan untuk mendukung perubahan data npwp tersebut mengingat saya ada pribadi tanpa label usaha?
3. Apakah saya perlu melampirkan akta nikah dan akta lahir anak untuk PTKP K/1?
4. Bagaimana cara penulisan harta yg terdapat pada SPT2009 dan penghasilan yg menjadi harta di akhir tahun 2015 di SPT2015 (saya tahu bahwa untuk ikut tax amnesty harta di antara 2010 – 2014 tidak dapat dilaporkan di SPT 2015)
5. Apakah setelah membayar pajak dan lapor SPT2015, muncul denda dan sanksi?
6. Bagaimana cara pembayaran setoran pajak tahun 2016 berjalan ini untuk pekerjaan bebas dengan norma, apakah dilakukan tiap bulan atau langsung pertahun?
7. Jika perbulan, bagaimana cara menghitung setoran bulannya? (pendapatan bulanan tidak tentu)Terima kasih.
Regards.
- Originaly posted by mfoe:
1. Apakah perlu saya melaporkan perubahan data npwp dari pegawai ke freelance?
perlu, tapi tidak menjadi syarat TA
Originaly posted by mfoe:2. Dokumen apa yang saya perlukan untuk mendukung perubahan data npwp tersebut mengingat saya ada pribadi tanpa label usaha?
bukti sebagai freelance
Originaly posted by mfoe:3. Apakah saya perlu melampirkan akta nikah dan akta lahir anak untuk PTKP K/1?
tidak perlu
Originaly posted by mfoe:4. Bagaimana cara penulisan harta yg terdapat pada SPT2009 dan penghasilan yg menjadi harta di akhir tahun 2015 di SPT2015 (saya tahu bahwa untuk ikut tax amnesty harta di antara 2010 – 2014 tidak dapat dilaporkan di SPT 2015)
sudah tahu gitu lho rekan hehe.
Originaly posted by mfoe:5. Apakah setelah membayar pajak dan lapor SPT2015, muncul denda dan sanksi?
tidak jika ikut TA
Originaly posted by mfoe:6. Bagaimana cara pembayaran setoran pajak tahun 2016 berjalan ini untuk pekerjaan bebas dengan norma, apakah dilakukan tiap bulan atau langsung pertahun?
perbulan PPh 25
Originaly posted by mfoe:7. Jika perbulan, bagaimana cara menghitung setoran bulannya? (pendapatan bulanan tidak tentu)
PPh 25 = total PPh tahun sebelumnya : 12
Terima kasih untuk respon cepatnya.
Kemudian untuk tahun 2016 berjalan ini (januari-juli), saya sama sekali belum setor pph25.
Apa harus dibayar kalau ikut tax amnesty?
Apa ada denda keterlambatan?
Trims.- Originaly posted by mfoe:
Kemudian untuk tahun 2016 berjalan ini (januari-juli), saya sama sekali belum setor pph25.
Apa harus dibayar kalau ikut tax amnesty?
ga ikut pun harus di bayar rekan
Originaly posted by mfoe:Apa ada denda keterlambatan?
iya via tagihan stp