Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT Yayasan Yang Punya Dua Kegaitan ( Laba & Nirlaba )

  • SPT Yayasan Yang Punya Dua Kegaitan ( Laba & Nirlaba )

     AdeR updated 15 years, 11 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Sony

    Member
    15 November 2008 at 4:17 am

    Ada Yayasan yang kegiatannya dibidang keagamaan dan juga sekolah SD. Kalo bidang keagamaan sumber pendapatannya dari sumbangan yang bukan objek pajak sedangkan SPP, uang pendaftaran sekolah adalah objek pajak.

    Masalahnya sekarang pendapatan sekolah yang minim sehingga pengelolaan SD jadi Rugi. Apakah boleh diambil dari kas yayasan sebagai pendapatan sekolah sehingga SD jadi tidak rugi ?

    Pengurus yayasan tidak mau SPT nya rugi, tau sendiri kalo diperiksa fiskus urusannya jadi panjang ..

    Apa saran dari rekan-rekan ?

  • Sony

    Member
    15 November 2008 at 4:17 am
  • rama

    Member
    15 November 2008 at 8:45 am

    Prosedur pencatatan laporann keuangan hendaknya dibedakan untuk setiap unit usaha kegiatan, untuk mengetahui keuntungan setiap masing-masing kegiatan dalam rangka proses pengambilan keputusan. Kalaupun rugi sepanjang ada bukti mengenai atas semua transaksi laporkan saja dengan keadaan yang sebenarnya.
    Salam.

  • surjono

    Member
    15 November 2008 at 11:02 am

    setuju dengan rekan rama, jangan dicampurkan jadi satu.. sebaiknya dipisahkan.. bila mau, catat saja sebagai pinjaman antar divisi yang atas pinjaman tersebut dibungakan sesuai rate bunga bank

  • harry_logic

    Member
    15 November 2008 at 1:37 pm
    Originaly posted by Sony:

    Masalahnya sekarang pendapatan sekolah yang minim sehingga pengelolaan SD jadi Rugi. Apakah boleh diambil dari kas yayasan sebagai pendapatan sekolah sehingga SD jadi tidak rugi ?

    Boleh, sepanjang masing² unit kegiatannya tidak merupakan Wajib Pajak yg berbeda/memiliki NPWP sendiri.

  • Sony

    Member
    15 November 2008 at 4:06 pm

    thank responnya, untuk sementara saya pegang petunjuk pak Harry Logic. Ditunggu pencerahan dari yang lain.

  • Husin

    Member
    16 November 2008 at 6:45 am

    Yth.Harry Logic, apakah dengan pemberian kas dari divisi agama ke divisi sekolah dalam satu yayasan dengan NPWP yang sama termasuk kategori Transfer Pricing ? Mungkin perlakuan pajak Yayasan berbeda ( bukan transfer Pricing ) ?
    mohon pencerahannya.

  • Oyong

    Member
    16 November 2008 at 7:10 am

    transaksi dalam satu unit usaha yang pelaporan pajaknya dengan NPWP sama bukan kategori Transfer Pricing. mohon koreksinya.–

  • AdeR

    Member
    16 November 2008 at 5:24 pm

    Sebaiknya dibuatkan Laporan Keuangan Konsolidasi kedua divisi , pasti akan menghasilkan SURPLUS kas. Pada waktu pengisian SPT Tahunan dibuatkan Koreksi Fiskal, pada form SPT dipisahkan Objek Pajak dengan bukan Objek Pajak dst …

  • AdeR

    Member
    16 November 2008 at 8:15 pm

    terus dipindahkan secukupnya pendapatan divisi agama ke pendapatan divisi sekolah, pada waktu diterima oleh divisi sekolah menjadi objek pajak, tapi bisa diatur jumlah nya, trik ini tidak melanggar aturan dan bisa menghindari pemeriksaan pajak he …he..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now