Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT WPOP 2010 UNTUK WANITA KAWIN

  • SPT WPOP 2010 UNTUK WANITA KAWIN

     Hanif updated 13 years, 9 months ago 7 Members · 12 Posts
  • itapuspa

    Member
    16 March 2011 at 3:46 pm
  • itapuspa

    Member
    16 March 2011 at 3:46 pm

    Dear Rekan rekan

    mau tanya nih, apakah wanita yang sudah kawin, mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan punya NPWP terpisah dari suaminya berarti sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta? yang berarti ia dalam pengisian SPT tahunanya penghasilannya harus digabung dahulu dengan suami? kalau seperti itu berarti statusnya kurang bayar ya…

  • randyryan

    Member
    16 March 2011 at 8:03 pm

    tidak sama. kalau Penghasilannya telah di potong PPh oleh pemberi kerja, maka pengisian SPT Tahunan hanya pada suaminya saja. sedangkan pelaporannya pada kolom Penghasilan yg dikenakan pajak bersifat final.

  • begawan5060

    Member
    16 March 2011 at 8:34 pm
    Originaly posted by itapuspa:

    mau tanya nih, apakah wanita yang sudah kawin, mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan punya NPWP terpisah dari suaminya berarti sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta?

    Benar…

    Originaly posted by itapuspa:

    yang berarti ia dalam pengisian SPT tahunanya penghasilannya harus digabung dahulu dengan suami?

    Benaar…

    Originaly posted by itapuspa:

    kalau seperti itu berarti statusnya kurang bayar ya…

    Kemungkinan begitu, karena terkena progresivitas tarip…

  • itapuspa

    Member
    17 March 2011 at 1:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by itapuspa:
    mau tanya nih, apakah wanita yang sudah kawin, mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan punya NPWP terpisah dari suaminya berarti sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta?

    Benar…

    Rekan begawan, saya agak bingung karena pernah juga membaca di forum diskusi diskusi lain, ada yang mengatakan seperti rekan begawan, tetapi ada yang mengatakan tidak sama. Mohon kutipan aturannya rekap Begawan….

  • begawan5060

    Member
    17 March 2011 at 1:41 pm

    Bisa di baca di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=wanita%20 kawin&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14126

    ortax

  • WAHYUNINGRUM

    Member
    17 March 2011 at 1:43 pm

    Ikutan nimbrung… rekan begawan mungkin ada dasar hukumnya??? karena setahu sy klo NPWP terpisah itu lapornya sendiri2, kecuali bila NPWP istri menginduk NPWP suami (001) itu perhitungan SPTnya digabung.. maaf klo sy slh,, tp selama ini tmn2 sy laporan seperti itu n tdk ada mslh… Trimakasih…

  • rubypanenews

    Member
    17 March 2011 at 1:57 pm

    Ikutan sharing ya….Selama ini sich, kalau NPWP berbeda lapornya sendiri – sendiri tetapi itu nggak mencerminkan pisah harta kog, karena bisa saja sang suami PNS dan si isteri punya profesi sendiri tetapi sekali lagi bukan berarti pisah harta ya. Bagaiman pak Begawan ??? Mbak wahyuningrum juga jadi kelihatan ragu2 ? Tks

  • Rewa

    Member
    17 March 2011 at 2:21 pm
    Originaly posted by itapuspa:

    Dear Rekan rekan

    mau tanya nih, apakah wanita yang sudah kawin, mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan punya NPWP terpisah dari suaminya berarti sama dengan wanita kawin dengan perjanjian pisah harta

    sepertinnya begitu rekan itapuspa

    UU PPh pasal 8

    Pasal 8

    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
    (2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

    a.suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

    b.dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

    c.dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

    (3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya

    didalam penjelasan UU PPh

    Ayat (2) dan ayat (3)

    Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.

    Contoh:

    Penghitungan pajak bagi suami-isteri yang mengadakan perjanjian pemisahan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri adalah sebagai berikut.

    Dari contoh pada ayat (1), apabila isteri menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

    Misalnya, pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
    – Suami: 100.000.000,00 x Rp27.550.000,00
    250.000.000,00 = Rp11.020.000,00
    – Isteri : 150.000.000,00 x Rp27.550.000,00
    250.000.000,00

  • itapuspa

    Member
    17 March 2011 at 3:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa di baca di sini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=7100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=wanita%20 kawin&q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14126

    oia anda benar Rekan Begawan….. saya baca itu spt terjebak?? saya kira banyak Wanita yang bekerja, dan punya NPWP sendiri terpisah dari suami tidak bermaksud memisahkan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Karena siapa yang mau pajaknya lebih besar karena terkena progres tarif? Benar tidak rekan Begawan? terima kasih atas penjelasannya……..

    ortax

  • begawan5060

    Member
    17 March 2011 at 4:51 pm
    Originaly posted by WAHYUNINGRUM:

    Ikutan nimbrung… rekan begawan mungkin ada dasar hukumnya???

    Dasar hukumnya seperti dikutip rekan Rewa di atas..

    Originaly posted by WAHYUNINGRUM:

    karena setahu sy klo NPWP terpisah itu lapornya sendiri2, kecuali bila NPWP istri menginduk NPWP suami (001) itu perhitungan SPTnya digabung..

    NPWP terpisah, masing-masing lapor SPT sendiri, tetapi ph netonya digabung terlebih dulu, dan PPh terutang dibagi secara proporsional..

  • Hanif

    Member
    17 March 2011 at 4:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    NPWP terpisah, masing-masing lapor SPT sendiri, tetapi ph netonya digabung terlebih dulu, dan PPh terutang dibagi secara proporsional..

    Sangat sependapat

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now