Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT wp asing tp sudah wpdn
SPT wp asing tp sudah wpdn
Rekan2 ortax mau tanya donk… Jika orang asing yg sudah menjadi WPDN (sudah memiliki npwp dan sudah dipotong pph 21 atas penghasilannya oleh perusahaan), dalam melaporkan spt nya apakah sama dengan wp lokal yaitu menggunakan formulir 1770S?. Kalau benar, selain bukti potong pph 21 apakah ada surat2 lainnya yg diperlukan dalam pelaporoan spt atas orang asing tsb?. Trims
sama seperti WPDN lainnya tidak ada perbedaan. rekan madilau
Thx rekan ewox
Viewing 1 - 4 of 4 replies