Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT warisan emas tahun 1990
SPT warisan emas tahun 1990
Saya mendapatkan emas berupa warisan di tahun 1990..apakah saya harus tulis nilai rupiah nya di SPT sedangkan sy tdk tau pada saat itu harga emas per gram berapa.kalau dihitung dengan harga sekarang,kan jauh dari harga emas th 1990.atau saya kosongkan saja kolom nilai nya?
Sebaiknya Nilai dituliskan dengan harga emas saat ini, dan jangan lupa angka tersebut dimasukan juga di penghasilan bukan objek pajak
Viewing 1 - 2 of 2 replies