Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT utk suami dibawah ptkp dan istri diatas ptkp
SPT utk suami dibawah ptkp dan istri diatas ptkp
Mohon pencerahan rekan2 Ortax
Bagaimana jika suami dibawah ptkp dan istri diatas ptkp dengan satu NPWP suami untuk melapor SPT nya, apakah 1770 S atau 1770 SS
terima kasihkalau istrinya pegawai, bisa pakai 1770 S. kalau istrinya usahawan atau profesi/tenaga ahli (dokter, pengacara, notaris, dll.), harus pakai 1770.
terima kasih rekan goodmorning
istri sebagai pegawai biasa, kalau 1770 S berarti pilihan apakah penghasilan dibawah 60 juta jawabannya tidak ya rekan walaupun gaji suami sebagai pegawai dibawah ptkp.
- Originaly posted by mata:
Bagaimana jika suami dibawah ptkp dan istri diatas ptkp dengan satu NPWP suami untuk melapor SPT nya, apakah 1770 S atau 1770 SS
Originaly posted by mata:istri sebagai pegawai biasa
Jika suami istri sama2 sbg pegawai dan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka gunakan 1770 S (jika penghasilan suami lebih dari 60jt /tahun) atau 1770 SS (jika penghasilan suami tidak lebih dari 60jt /tahun).
Tapi jika suami/istri memiliki usaha atau pekerjaan bebas, maka gunakan 1770.cmiiw
- Originaly posted by mata:
apakah penghasilan dibawah 60 juta jawabannya tidak ya rekan walaupun gaji suami sebagai pegawai dibawah ptkp.
jumlah 60 juta itu jumlah kumulatif suami dan istri sebagai kesatuan npwp, bukan hanya suami.
- Originaly posted by goodmorning:
jumlah 60 juta itu jumlah kumulatif suami dan istri sebagai kesatuan npwp, bukan hanya suami.
Jadi pertanyaan 60 juta itu utk total gaji suami istri dengan satu pemberi kerja, oke terima kasih rekan goodmorning