Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT usaha jasa kontruksi 2008
Bagaimana perlakuan atas SPT Tahunan yang telah dilaporkan atas usaha jasa konstruksi di tahun 2008? yang telah dilaporkan bulan Maret 2009. Berkaitan dengan PP no.40 thn 2009 yang baru diterbitkan Juni 2009, dimana usaha jasa konstruksi kami pada tahun 2008 belum memiliki surat ijin sertifikasi dan nilai kontraknya dibawah Rp. 1 Milyar. Apakah kami harus melakukan pembetulan SPT?
Bukti potong yang kami terima sampai 1 Agustus 2008 adalah bukti potong psl 23 (tdk final)
Trima kasihsalam rekan in3
apakah sesudah 1 agustus 2008 butti potongnya dari pemberi penghasilan bersifat final??
salambetul apakah sesudah 1 agutusa bukti potongnya ppp pasal 4 ayat 2…
Sebenarnya sebelum PP No.40 tahun 2009 pada pertengahan tahun 2008 keluar PP No.50 tahun 2008 tentang jasa konstruksi dan berlakunya surut…- Originaly posted by surdiyono:
PP No.50 tahun 2008 tentang jasa konstruksi dan berlakunya surut…
koreksi dikit harusnya PP 51 tahun 2008
salam
Stlh 1 Ags kami menerima bukti potong final, namun pd saat pelaporan spt mengacu pd PP 51, semua dianggap final pph terutang dihitung berdasarkan omset dikalikan 4%. Apakah dgn adanya PP 40 SPT tahunan hr dibetulkan dgn memisahkan antara omset final & tdk final? Rekan2 sy ucapkan terima ksh atas bantuan
Stlh 1 Ags kami menerima bukti potong final, namun pd saat pelaporan spt mengacu pd PP 51, semua dianggap final pph terutang dihitung berdasarkan omset dikalikan 4%. Apakah dgn adanya PP 40 SPT tahunan hr dibetulkan dgn memisahkan antara omset final & tdk final? Rekan2 sy ucapkan terima ksh atas bantuan