Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT usaha jasa kontruksi 2008

  • SPT usaha jasa kontruksi 2008

     in3 updated 14 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • in3

    Member
    7 February 2010 at 5:10 pm

    Bagaimana perlakuan atas SPT Tahunan yang telah dilaporkan atas usaha jasa konstruksi di tahun 2008? yang telah dilaporkan bulan Maret 2009. Berkaitan dengan PP no.40 thn 2009 yang baru diterbitkan Juni 2009, dimana usaha jasa konstruksi kami pada tahun 2008 belum memiliki surat ijin sertifikasi dan nilai kontraknya dibawah Rp. 1 Milyar. Apakah kami harus melakukan pembetulan SPT?
    Bukti potong yang kami terima sampai 1 Agustus 2008 adalah bukti potong psl 23 (tdk final)
    Trima kasih

  • in3

    Member
    7 February 2010 at 5:10 pm
  • junjungansitohang

    Member
    7 February 2010 at 6:54 pm

    salam rekan in3
    apakah sesudah 1 agustus 2008 butti potongnya dari pemberi penghasilan bersifat final??
    salam

  • Surdiyono

    Member
    8 February 2010 at 7:39 am

    betul apakah sesudah 1 agutusa bukti potongnya ppp pasal 4 ayat 2…
    Sebenarnya sebelum PP No.40 tahun 2009 pada pertengahan tahun 2008 keluar PP No.50 tahun 2008 tentang jasa konstruksi dan berlakunya surut…

  • chris1311

    Member
    8 February 2010 at 8:35 am
    Originaly posted by surdiyono:

    PP No.50 tahun 2008 tentang jasa konstruksi dan berlakunya surut…

    koreksi dikit harusnya PP 51 tahun 2008

    salam

  • in3

    Member
    8 February 2010 at 10:07 pm

    Stlh 1 Ags kami menerima bukti potong final, namun pd saat pelaporan spt mengacu pd PP 51, semua dianggap final pph terutang dihitung berdasarkan omset dikalikan 4%. Apakah dgn adanya PP 40 SPT tahunan hr dibetulkan dgn memisahkan antara omset final & tdk final? Rekan2 sy ucapkan terima ksh atas bantuan

  • in3

    Member
    8 February 2010 at 10:25 pm

    Stlh 1 Ags kami menerima bukti potong final, namun pd saat pelaporan spt mengacu pd PP 51, semua dianggap final pph terutang dihitung berdasarkan omset dikalikan 4%. Apakah dgn adanya PP 40 SPT tahunan hr dibetulkan dgn memisahkan antara omset final & tdk final? Rekan2 sy ucapkan terima ksh atas bantuan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now