Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › spt untuk stp
Dear all rekan,
pengisian spt untuk stp pph 21 apakah spt normal atau spt pembetulan kita contrengnya pada saat mau dilaporkan??mohon bantuannya. terima kasihSTP atas bunga atau denda ??
bunga 9(2)
- Originaly posted by alefandi:
bunga 9(2)
ooh atas pokok pajak saja rekan
iya hanya pokok pajaknya jadi saya contreng normal atau pembetulan
- Originaly posted by alefandi:
pengisian spt untuk stp pph 21 apakah spt normal atau spt pembetulan kita contrengnya pada saat mau dilaporkan??mohon bantuannya
Originaly posted by alefandi:iya hanya pokok pajaknya jadi saya contreng normal atau pembetulan
Bisa dijelaskan urutan kejadiannya? dan dapat diberikan ilustrasinya?
Viewing 1 - 7 of 7 replies