Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Untuk PPH Final
Dear Rekan ORTax
Kalo perusahaan mempunyai usaha yang dikenakan pajak final, untuk pengisian sptnya tahunannya gimana yach, maksudnya untuk penyusutan, tetap dimasukin apa ga?
- Originaly posted by Ella:
maksudnya untuk penyusutan, tetap dimasukin apa ga?
tetap dimasukkan pada form 1771 II
kalo dimasukan di form II, nantinya akan masuk ke Form I, seterusnya sampe ke induk????….. nanti ada kurang bayarnya donk……
- Originaly posted by ella:
kalo dimasukan di form II, nantinya akan masuk ke Form I, seterusnya sampe ke induk????….. nanti ada kurang bayarnya donk……
Ya enggak dong…
Kan ada koreksi fiskal negatif atas Ph yang dikenakan PPh final dan yg bukan objek pajak.. - Originaly posted by ella:
kalo dimasukan di form II, nantinya akan masuk ke Form I,
yup….
nanti di 1771 I no.4.. masukan penghasilan final nya…. sehingga no. 8 hasilnya nihil…
coba pelajari petunjuk pengisian spt tahunan
PPh final di input di form 1771-I no.4 sehingga mengurangi penghasilan neto fiskalnya, untuk mengembalikan kembali ke angka sebelumnya berarti harus ada koreksi positif…?
Apa input data yg saya lakukan sudah benar???Rekan2 numpang nimbrung yah..
Kalo yg dimaksud PPh Final dari Objek Pajak ( real estate ) bagaimana ngisi form 1771 induknya rekan? kalau contoh yg diatas kan PPh Final dari yg tdk termsk objek pajak..spt tahunan saya ditolak dan disuruh diperbaiki karena PPh terutang 1771 induk (no.4) saya isi NIHIL sedangkan Penghasilan Neto Fiskal ada misalnya 1 milyar..form 1771 induk yg saya isi hnya A. PENGHASILAN KENA PAJAK ..selebihnya 0 ( NIHIL ) sampai di point D. PPh KURANA/LEBIH BAYAR..karena PPh Final sdh dihitung pada saat transaksi Penjualan..mohon rekan2 berikan masukan..trimsusaha anda dibidang konstruksi dan developer ya?
Salam
Rekan Wir4..,
Seharusnya halaman depan sudah kosong (nihil semua)..- Originaly posted by dedhe:
PPh final di input di form 1771-I no.4 sehingga mengurangi penghasilan neto fiskalnya, untuk mengembalikan kembali ke angka sebelumnya berarti harus ada koreksi positif…?
Apa input data yg saya lakukan sudah benar???pada nomor 4 rekan masukan semua penghasilan yang dikenakan PPh Final (sebesar penghasilannya bukan pajaknya), kemudian pada poin 5 huruf l (penyesuaian fiskal positif lainnya) dimasukan jumlah HPP dan Biaya Usaha, sehingga nilai pada angka 8 Penghasilan Neto Fiskal adalah Nihil (0).
Sehingga induknya pun nanti nihil karena memang penghasilannya semua adalah final Maaf rekan2 lagi malam saya ngga masuk forum (ada urusan)..jadi saran rekan2 blm saya jawab..u/ rekan hanif..iya developer, membangun rumah sederhana dan u/ rekan begawan5060 & adung ..saran anda akan saya coba..trim's yah..
Rekan adung..atau rekan2 lain..mohon tambahan keterangan u/ isi form 1771-I..bila dalam biaya operasional ada yg hrs koreksi +/- mis. sumbangan atau jasa giro..apakah 1771-I no.5 & 6 masih harus diisi atau tdk (status:PPh Final – developer )
bagaimana jika dalam perusahaan tersebut juga memperoleh bukti potong PPh 23, lalu pengisian SPT PPh Badannya gimana ya???
Sementara jenis pekerjaannya konstruksi, tapi belum ada SIUJK nya…tolong bantuannya