Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT Untuk Pedagang Emas
Halo rekan Ortax..
Saya ingin bertanya untuk pelaporan SPT pedagang emas/toko emas menggunakan form apa ya? karena ada yang mengatakan menggunakan 1111 DM dan ada yang mengatakan 1111.
Dan kalau boleh disertakan dengan peraturan yang mengaturnya..
Terima Kasih
- Originaly posted by dhani_kwok:
Halo rekan Ortax..
Saya ingin bertanya untuk pelaporan SPT pedagang emas/toko emas menggunakan form apa ya? karena ada yang mengatakan menggunakan 1111 DM dan ada yang mengatakan 1111.
Dan kalau boleh disertakan dengan peraturan yang mengaturnya..
Terima Kasih
Pake yang SPT Masa PPN 1111 hasil create dari efaktur (PMK 30/2014)
- Originaly posted by yuhui:
Pake yang SPT Masa PPN 1111 hasil create dari efaktur (PMK 30/2014)
Terima Kasih rekan @yuhui.. di isi PMK 30/2014 tidak disebutkan pergantian form tersebut. apakah rekan bisa menunjukkannya?
Terimas Kasih Sebelumnya
- Originaly posted by dhani_kwok:
Terima Kasih rekan @yuhui.. di isi PMK 30/2014 tidak disebutkan pergantian form tersebut. apakah rekan bisa menunjukkannya?
Terimas Kasih Sebelumnya
http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/1 67-artikel-pajak/19654-spt-masa-ppn-formulir-1111- dm-bagi-penerbit-dua-jenis-faktur-pajak
Selain diatur di PMK 30/2014 , diatur juga di PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-17/PJ/2014 karena NSFP nya berasal dari efaktur