• SPT & Tax Amnesty

     kyloren updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 7 Posts
  • iis kyuna

    Member
    15 August 2016 at 1:20 pm
  • iis kyuna

    Member
    15 August 2016 at 1:20 pm

    Selamat siang,

    Mau tanya dong gan..
    saya seorang karyawan, saya memiliki npwp dari tahun 2013 dan nama saya dipinjam saudara untuk mengambil kpr,
    selama ini saya tidak pernah membuat SPT tahunan.
    sebaiknya saya gimana ya gan???dan apa saya perlu ikut TA??
    Jawabannya saya sangat tunggu.

    Trims

  • sanny kentz

    Member
    15 August 2016 at 1:35 pm
    Originaly posted by iis kyuna:

    Mau tanya dong gan..
    saya seorang karyawan, saya memiliki npwp dari tahun 2013 dan nama saya dipinjam saudara untuk mengambil kpr,
    selama ini saya tidak pernah membuat SPT tahunan.
    sebaiknya saya gimana ya gan???dan apa saya perlu ikut TA??
    Jawabannya saya sangat tunggu.

    Jika sudah punya NPWP dan tidak pernah lapor SPT, wajib ikut TA supaya kedepannya lega
    Begitupula dg sdr anda, juga ikut TA mengakui Harta dan hutangnya yg menggunakan nama anda, jd sama2 clear kedepannya.

  • goodmorning

    Member
    15 August 2016 at 1:47 pm
    Originaly posted by iis kyuna:

    sebaiknya saya gimana ya gan???dan apa saya perlu ikut TA??

    selama ini penghasilannya darimana? karyawan atau usaha?

  • danilecarlo

    Member
    15 August 2016 at 1:53 pm
    Originaly posted by iis kyuna:

    Mau tanya dong gan..
    saya seorang karyawan, saya memiliki npwp dari tahun 2013 dan nama saya dipinjam saudara untuk mengambil kpr,
    selama ini saya tidak pernah membuat SPT tahunan.
    sebaiknya saya gimana ya gan???dan apa saya perlu ikut TA??
    Jawabannya saya sangat tunggu.

    Buat SPT 2015 rekan. Caranya di kolom harta masukan yang diperoleh tahun 2015. Yang belum ada di TA semua harta yang pakai nama rekan.
    Bila nama di pinjam , ya buat kesepakatan bahwaharta KPR tersebut di TA lewat NPWP rekan tapi uang tebusan di bayar oleh saudara mu yng pinjam namamu itu sebesar uang tebusan untuk harta tsb.
    Ikut TA. Belajar caranya lihat dari internet banyak panduan untuk cara ikut TA. Baca aturannya seperti PMK 118 dll

  • Cordova

    Member
    15 August 2016 at 9:01 pm

    Kalau saya menyarankan agar Saudaranya rekan ikut TA karena pemilik sebenarnya dari harta tersebut bukan Iis Kyurna. Dengan melampirkan Surat Pengakuan Kepemilikan dan Surat Pengakuan Nominee

  • kyloren

    Member
    16 August 2016 at 9:20 am

    rekan ada harta yg diungkap tidak? kalau tidak ada kan tidak bisa ikut TA , KPRnya hanya atas nama jadi bukan harta rekan aslii

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now