Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT tahunan yang tidak dilaporkan selama 15 tahun

  • SPT tahunan yang tidak dilaporkan selama 15 tahun

     surjono updated 15 years, 9 months ago 14 Members · 19 Posts
  • yohanes_martin

    Member
    21 November 2008 at 12:50 pm
  • yohanes_martin

    Member
    21 November 2008 at 12:50 pm

    kepada rekan2 Ortax,.
    mohon masukan nya,.
    perusahaan yang tidak dilaporkan selama 15 tahun,.
    apakah sebaikny yang dilakukan dalam pelaporannya??
    mohon pencerahanya,..

  • exfclinx_Barathum

    Member
    21 November 2008 at 1:03 pm

    HAH
    ;O ;O ;O selama 15 tahun…

  • surjono

    Member
    21 November 2008 at 1:04 pm

    walah… Perusahaannya sejak berdiri pertama kali itu punya NPWP atau tidak???
    SPT Masa dan PPn nya dilaporkan tiap bulan nga? kok bisa lolos dari Pemeriksaan pajak sih kalo SPT Masa dilaporkan tiap bulan dan tidak melaporkan SPT Tahunan 15 tahun?? mohon informasi lebih lengkapnya, menarik untuk dibahas ^^

  • lutfan1708

    Member
    21 November 2008 at 1:29 pm

    Kok bisa?????

  • Nurdin

    Member
    21 November 2008 at 3:02 pm
    Originaly posted by surjono:

    walah… Perusahaannya sejak berdiri pertama kali itu punya NPWP atau tidak???
    SPT Masa dan PPn nya dilaporkan tiap bulan nga? kok bisa lolos dari Pemeriksaan pajak sih kalo SPT Masa dilaporkan tiap bulan dan tidak melaporkan SPT Tahunan 15 tahun?? mohon informasi lebih lengkapnya, menarik untuk dibahas ^^

    Setuju…….

  • rama

    Member
    21 November 2008 at 3:48 pm

    Mungkin perusahannya tidak pernah lapor SPT masa ? dan belum PKP ?
    dan juga tidak punya NPWP.

  • surjono

    Member
    22 November 2008 at 9:06 am

    kalo di jaman sekarang sih nga mungkin bisa bikin PT tanpa punya NPWP perusahaan dan NPWP direksi.. kalo jaman 15 tahun yang lalu sih saya nga tau dah, saya baru seumur jagung 15 tahun yang lalu ^^

  • nugieku

    Member
    23 November 2008 at 9:46 am

    menurut ane, laporkan aja yang sepuluh tahun terakhir. Yang lewat 10 tahun udah gk bisa diapa2in lagi bossss…

  • evan212

    Member
    24 November 2008 at 7:47 am

    ikut sunset policy aja…….

  • senja

    Member
    24 November 2008 at 9:33 am

    Dear Pak Yohanes ….

    Wah kok bisa ya, tidak lapor selama 15 th, berarti selama ini Jobnya ndak pake pajak atau gimana …atau perush tdk operasional samse.

    Klo di kntr ku udah pernah tjd tidak lapor berbulan2 kira2 8 bln-an lah, lalu di suruh o/ KPP di laporkan perbulan waalaupun tdk ada Job dan blm PKP kudu wajib LAPOR ya.

    mungkin lebih baeknya tny k KPP trus minta konslt ke AR nya saja agar dbantu gt, semoga saran sy membantu ya.

  • reizagerrard

    Member
    24 November 2008 at 10:21 am

    yup kadaluarsa pajak kan 10 tahun mending laoir yg 10 thn kebelakan aja, trus manfaatin juga sunset policy nya

  • surjono

    Member
    24 November 2008 at 11:29 am

    busyet, sunset policy in ampe 10 tahun.. patut untuk mengundang pak jaya suprana nih untuk dimasukkan ke MURI ^^

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 November 2008 at 12:30 pm

    Dear All Friends Attn. Yohanes Martin.

    1. Perusahaan tidak lapor 15 tahun kemungkinan perusahaan memenuhi ketentuan Pasal 2 UU PPh sebagai Subyek Pajak tetapi tidak atau belum memenuhi ketentuan Obyek Pasal 4 UU PPh sehingga kepada Perusahaan tsb. tidak bisa dikenakan Pajak cfm Pasal 1 UU PPh.

    2. Jika Perusahaan tsb. saat ini telah memenuhi ketentuan Subyek dan Obyek dan berkedudukan sebagai Wajib Pajak sebaiknya Lapor SPT sejak batas waktu kadaluwarsa 5 tahun lalu cfm Pasal 13 UU KUP jo Pasal 22 UU KUP.

    3. Manfaatkan Sunset Policy dan timbulkan tekad ke depan menjadi Wajib Pajak yang baik untuk kesejahteraan bersama di masyarakat supaya beban pajak merata bukan aku saja yang ditembaki karena taat.

    Demikian pendapat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • harry_logic

    Member
    25 November 2008 at 11:34 pm
    Originaly posted by yohanes_martin:

    mohon masukan nya,.
    perusahaan yang tidak dilaporkan selama 15 tahun,.
    apakah sebaikny yang dilakukan dalam pelaporannya??

    Mendingan perusahaan ini tidak usah lapor sekalian, toh semuanya sudah basi.
    Kalau ingin membuka lembaran baru sbg Wajib Pajak, perusahaan tsb bubar saja bakar semua catatan yg ada, ambil uangnya, dan dirikan lagi perusahaan baru, urus dari awal legalitasnya.

    Daripada ikut Sunset Policy, ntar yg malu aparat pajaknya lho …bisa masuk rekor Muri kata teman yg di sana.

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now