Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Dear Rekan Ortax,
Izin bertanya terkait masalah denda telat lapor SPT tahunan wp op, apabila masa jatuh tempo pembayaran denda sudah lewat apakah masih bisa dibayarkan atau menunggu tagihan denda dengan surat paksa dan apakah jika tidak mebayar sama sekali bisa dikenakan hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku. apakah sudah ada kasus sampai dikenakan hukum pidana selama ini..? Mohon rekan2 memberikan pencerahannya, terimakasih..
siang rekan.
dibayarkan saja, tidak usah menunggu surat paksa, lebih baik
untuk kasusnya tentu ada cuman kebanyakan berakhir nya sita harta tertentu rekanTrimakasih rekan ats pencerahannya..
Dear rekan sobat pajak,
Mohon pencerahannya, istri saya tidak bernpwp, saya bernpwp, pada saat pelaporan tahunan jika ditambah penghasilan istri. perhitungan dan pelaporan serta pengisian di SPT Tahunan Pribadi nya bagaimana? Dan apakah istri saya harus minta bukti potong dari perusahaan?