Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan WP Badan
Mohon bantuannya untuk penyusunan SPT Tahunan WP Badan dimana Badan/PT tersebut masih belum aktif dan hanya terdapat By Administrasi atas Rekening Koran di Bank.
Apakah:
1. Tetap dilapor dengan kondisi rugi ??
2. Dilapor dengan kondisi NIHIL, dengan By Administrasi bank di koreksi Fiskal?Dari kedua pilihan diatas yang mana yang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku??
Terima kasih atas bantuannya.
Poin 1 rekan
salam
tetap dilapor rugi aja
Terima Kasih atas sarannya.
Viewing 1 - 5 of 5 replies