Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan untuk Pensiunan
SPT Tahunan untuk Pensiunan
Dear rekan – rekan senior, mohon pencerahannya,
Om saya adalah pensiunan tentara ( bupot 1721-A2), istrinya mendapatkan dana pensiun ( bupot 1721-A1), saat ini istri diperbantukan di kantor lama dengan menerima bupot 1721- VI (DPP 50% dari Ph bruto).
pertanyaan saya :
1. Untuk SPT Tahunan yang dipakai form 1770 atau 1770 s ?
2. Apabila yang dipakai adalah form 1770, hasil pensiun keduanya apakah masuk dalam form bagian C ( penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan).Demikian rekan senior, terimakasih sebelumnya
1. 1770 hanya utk yg dagang, kalau tidak dagang pakai yg 1770s
2. coba di rincikan lagi penghasilannya mana yg pesangon, mana yg pensiun yg diterima bulanan
Jadi, suami istri dapat pensiun tiap bulan, dapat Bupot A2 dan A1,
Karena sering dipanggil untuk memberikan konsul, istri menerima Bupot 1721-VI tidak final.
Jadi saat ini ada 3 macam bupot.
Kalo pake 1770s, jumlah penghasilan neto nya apakah dijumlah dr ketiga bupot itu?Jadi, suami istri dapat pensiun tiap bulan, dapat Bupot A2 dan A1,
Karena sering dipanggil untuk memberikan konsul, istri menerima Bupot 1721-VI tidak final.
Jadi saat ini ada 3 macam bupot.Kalo pake 1770s, jumlah penghasilan neto nya apakah dijumlah dr ketiga bupot itu?