Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan tidak lapor 3 tahun

  • SPT Tahunan tidak lapor 3 tahun

     wawawawa updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • lisawati90

    Member
    2 August 2016 at 3:48 am
  • lisawati90

    Member
    2 August 2016 at 3:48 am

    Hi, sobat smuanya, lisa mau bertanya,
    lisa 2012 sebelumnya ada pekerjaan dan mempunyai NPWP dan ada pelaporan SPT masa ataupun SPT tahunan di tahun 2012

    di tahun 2013-2015 , lisa tidak mempunyai penghasilan karena sudah resign untuk fokus melanjutkan studi belajar,

    di tahun 2016 lisa ingin membetulkan SPT tahun 2013-2015 dengan pelaporan nihil, apakah dikenai sanksi?
    dan jika dikenai sanksi , berapa biaya yg harus dikeluarkan ,
    terima kasih

  • raka8883

    Member
    2 August 2016 at 8:24 am
    Originaly posted by lisawati90:

    di tahun 2016 lisa ingin membetulkan SPT tahun 2013-2015 dengan pelaporan nihil, apakah dikenai sanksi?

    sanksi terlambat lapor.
    jika sebelumnya belum pernah lapor bukan pembetulan namanya.

  • JacJas

    Member
    8 August 2016 at 12:43 pm

    Jika SPT Tahunan tahun 2013-2015 memang blm pernah disampaikan..kena denda telat lapor..100Rb / SPT yg terlambat lapor
    kalau memang tidak ada pekerjaan lagi, ajukan saja permohonan NPWP Non Efektif ke KPP supaya tidak ada kewajiban lapor

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 1:30 pm
    Originaly posted by JacJas:

    Jika SPT Tahunan tahun 2013-2015 memang blm pernah disampaikan..kena denda telat lapor..100Rb / SPT yg terlambat lapor
    kalau memang tidak ada pekerjaan lagi, ajukan saja permohonan NPWP Non Efektif ke KPP supaya tidak ada kewajiban lapor

    sependapat

  • wawawawa

    Member
    16 August 2016 at 12:59 pm

    dan untuk kasus TS nya, apabila yang bersangkutan mengajukan TA setelah lapor SPT 2013 2014 2015 apakah bisa?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now