Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan tidak lapor 3 tahun
SPT Tahunan tidak lapor 3 tahun
Hi, sobat smuanya, lisa mau bertanya,
lisa 2012 sebelumnya ada pekerjaan dan mempunyai NPWP dan ada pelaporan SPT masa ataupun SPT tahunan di tahun 2012di tahun 2013-2015 , lisa tidak mempunyai penghasilan karena sudah resign untuk fokus melanjutkan studi belajar,
di tahun 2016 lisa ingin membetulkan SPT tahun 2013-2015 dengan pelaporan nihil, apakah dikenai sanksi?
dan jika dikenai sanksi , berapa biaya yg harus dikeluarkan ,
terima kasih- Originaly posted by lisawati90:
di tahun 2016 lisa ingin membetulkan SPT tahun 2013-2015 dengan pelaporan nihil, apakah dikenai sanksi?
sanksi terlambat lapor.
jika sebelumnya belum pernah lapor bukan pembetulan namanya. Jika SPT Tahunan tahun 2013-2015 memang blm pernah disampaikan..kena denda telat lapor..100Rb / SPT yg terlambat lapor
kalau memang tidak ada pekerjaan lagi, ajukan saja permohonan NPWP Non Efektif ke KPP supaya tidak ada kewajiban lapor- Originaly posted by JacJas:
Jika SPT Tahunan tahun 2013-2015 memang blm pernah disampaikan..kena denda telat lapor..100Rb / SPT yg terlambat lapor
kalau memang tidak ada pekerjaan lagi, ajukan saja permohonan NPWP Non Efektif ke KPP supaya tidak ada kewajiban laporsependapat
dan untuk kasus TS nya, apabila yang bersangkutan mengajukan TA setelah lapor SPT 2013 2014 2015 apakah bisa?