Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain spt tahunan ternyata lebih bayar

  • spt tahunan ternyata lebih bayar

     priadiar4 updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 12 Posts
  • touwariri

    Member
    30 January 2014 at 8:08 pm

    salam,

    nanya nich rekan,teman saya sbgi wp op bergerak dibidang penjualan sembilan bahan pokok sdh sekitar jalan 3 thn dengan menggunakan penghitungan norma,nah dalam menghitung spt tahunan 2013 ternyata koq bisa lbh bayar?dimana dalam membayara pph 25 nya bln jan-jun 2013 dia menggunakan angka yg tertera pada spt2012,pertanyaannya?
    apakah terjadi salah penghitungan karena lbh byr?,masalahnya peredaraan pada juli-des 2013 tdk digabung dgn peredaraan jan-jun.karena juli des kami langsung dikalikan 1%

    bagaimana dalam pengisian pada form peredaraan bruto,apakah peredaraan jan-jun 2013 ditotal sendiri atau tetap digabung dgn perdaraan jul des 2013?

    terima kasih

  • touwariri

    Member
    30 January 2014 at 8:08 pm
  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 11:19 am
    Originaly posted by touwariri:

    bagaimana dalam pengisian pada form peredaraan bruto,apakah peredaraan jan-jun 2013 ditotal sendiri atau tetap digabung dgn perdaraan jul des 2013?

    terima kasih

    tetap digabung, dengan omset berdasarkan bulan dari Jan-Des

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tetap digabung, dengan omset berdasarkan bulan dari Jan-Des

    SE 42 Th 2013
    11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:

    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
    b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
    c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 11:52 am
    Originaly posted by hanif:

    SE 42 Th 2013
    11. Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:

    a. peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
    b. bagi Wajib Pajak orang pribadi, untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun;
    c. angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Juni 2013 dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan.

    Jadi menurut rekan hanif lampiran form rekapan peredaran bruto satu tahun pajak yang dulu dari Jan-Des, sekarang hanya dibuat rekapan dari bulan Jan-Juni saja??

  • Lokky.Ciputra

    Member
    1 February 2014 at 12:18 pm

    Salam,

    kalau boleh saya nimbrung,
    menurut pemahaman saya berdasarkan SE 42 2013 tersebut,
    wajib pajak tetap melaporkan rekap peredaran usaha dan biaya selama 1 tahun buku (Jan-Des 2013) namun untuk peredaran usaha Jul-Des dikoreksi negatif, serta biaya terkait dengan perolehan peredaran usaha Jul-Des dikoreksi positif,
    dan di lampiran 1771-IV bagian pendapatan final diisi di baris 14 dengan nilai sesuai dengan peredaran usaha yang dikoreki negatif tsb sehingga sinkron laporannya

    sekian , mohon maaf jika ada salah penulisan
    Salam Supreme

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 12:24 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Jadi menurut rekan hanif lampiran form rekapan peredaran bruto satu tahun pajak yang dulu dari Jan-Des, sekarang hanya dibuat rekapan dari bulan Jan-Juni saja??

    menurut pemahaman saya, ya.
    kalau menurut rekan pri… gimana, apakah tata caranya seperti untuk SPT Tahunan PPh perusahaan yang dikenakan PPh final seperti perusahaan konstruksi? Artinya, peredaran total bruto dalam satu tahun dimasukkan dan seterusnya hingga Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutangnya nihil.

    Salam

  • touwariri

    Member
    1 February 2014 at 7:02 pm
    Originaly posted by hanif:

    tetap digabung, dengan omset berdasarkan bulan dari Jan-Des

    rekan,artinya tetap digabung,tapi apakah dalam menghitung SPT tahunan wp op yg dulunya menggunakan norma angka total peredaran jan-jun akan dipindahkan ke 1770-1 hal 2 baris dagang atau angka total peredaraan dari jan-des?

    soalnya sy coba buat hanya diambil totalan peredaran dari jan jun spt nya jadi lbh byr?nah bagaimana dgn kelebihan pembayaran pph 25 nya?

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 7:48 pm
    Originaly posted by hanif:

    menurut pemahaman saya, ya.
    kalau menurut rekan pri… gimana, apakah tata caranya seperti untuk SPT Tahunan PPh perusahaan yang dikenakan PPh final seperti perusahaan konstruksi? Artinya, peredaran total bruto dalam satu tahun dimasukkan dan seterusnya hingga Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutangnya nihil.

    Salam

    kalo menurut saya tetap dibuat rekap peredaran bruto selama selama satu tahun, hanya memudahkan untuk pengisian di SPT Tahunan nanti, tinggal dipisah 6 bulan tersebut untuk PPh Final dan PPh untuk norma sekaligus sarana meneliti kembali WP apakah sesuai 1% dari omset atau tidak selama bulan Juli s.d Des 2013 itu

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 7:49 pm
    Originaly posted by touwariri:

    rekan,artinya tetap digabung,tapi apakah dalam menghitung SPT tahunan wp op yg dulunya menggunakan norma angka total peredaran jan-jun akan dipindahkan ke 1770-1 hal 2 baris dagang atau angka total peredaraan dari jan-des?

    Originaly posted by touwariri:

    peredaran jan-jun akan dipindahkan ke 1770-1 hal 2 baris dagang

    Originaly posted by touwariri:

    soalnya sy coba buat hanya diambil totalan peredaran dari jan jun spt nya jadi lbh byr?nah bagaimana dgn kelebihan pembayaran pph 25 nya?

    tinggal direstitusi

  • touwariri

    Member
    1 February 2014 at 8:04 pm

    berarti masa juli-des 13 diisi pada formulir SPT tahunan 1770-III pada baris 16 (penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final)?

  • priadiar4

    Member
    2 February 2014 at 9:27 am
    Originaly posted by touwariri:

    berarti masa juli-des 13 diisi pada formulir SPT tahunan 1770-III pada baris 16 (penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final)?

    yup

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now