Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT Tahunan Tanpa 1721-A1
Dear Rekan,
Saya baru berhenti kerja per Oktober 2015 dan tidak mendapatkan 1721-A1 dari perusahaan karena penghasilan saya tidak melebihi PTKP.
Bagaimana saya melaporkan SPT Tahunan saya nanti?
Apa boleh saya melaporkan SPT Nihil tanpa 1721-A1?
Terima kasih.menurut saya, pemberi Kerja/perusahaan harus tetap menerbitkan Bukti Potong 1721 A1/A2 meskipun penghasilan karyawan tsb dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP
Originaly posted by vianny:Apa boleh saya melaporkan SPT Nihil tanpa 1721-A1?
tidak bisa
Viewing 1 - 3 of 3 replies