Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 SPT Tahunan Tanpa 1721-A1

  • SPT Tahunan Tanpa 1721-A1

     sunartio updated 9 years ago 2 Members · 3 Posts
  • vianny

    Member
    10 December 2015 at 9:19 am
  • vianny

    Member
    10 December 2015 at 9:19 am

    Dear Rekan,

    Saya baru berhenti kerja per Oktober 2015 dan tidak mendapatkan 1721-A1 dari perusahaan karena penghasilan saya tidak melebihi PTKP.
    Bagaimana saya melaporkan SPT Tahunan saya nanti?
    Apa boleh saya melaporkan SPT Nihil tanpa 1721-A1?
    Terima kasih.

  • sunartio

    Member
    10 December 2015 at 10:15 am

    menurut saya, pemberi Kerja/perusahaan harus tetap menerbitkan Bukti Potong 1721 A1/A2 meskipun penghasilan karyawan tsb dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP

    Originaly posted by vianny:

    Apa boleh saya melaporkan SPT Nihil tanpa 1721-A1?

    tidak bisa

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now