Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › SPT tahunan salah NPWP
SPT tahunan salah NPWP
kemarin teman saya mendapat teguran belum menyampaikan SPT tahunan 25/29 dan setelah diteliti ternya waktu mengisi SPT dan bukti potongnya salah NPWP rekan yang seharusnya diisi 68 tpi ditulis 69 bagaimana cara mengatasinya rekan?terima kasih
bawa saja ke AR dan jelaskan
Salam
jadi tdk perlu lapor lagi ya rekan?oya skalian tanya jika pada spt tahunan mis. KB pph 29 100 dan dibayar 3 x ,lalu untuk pengisian "PPH yang kurang dibayar pada angka 11.a disetor tanggal" itu diisi tanggal pembayaran yg mana rekan?terima kasih
Viewing 1 - 4 of 4 replies