Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT Tahunan pribadi karyawan menjadi kurang bayar
SPT Tahunan pribadi karyawan menjadi kurang bayar
Rekans,
A adl karyawan yang bekerja di PT B sejak Jan 2019 – Nov 2019 dgn gaji Rp 5.600.000. Status TK/0. Bulan Des pindah kerja d PT C dgn gaji Rp 12jt.
Ketika mendapat bupot dari PT C, ternyata dibuat status PTKP saya K/0, dan PPh21 nya nihil.
Ketika mau dilapor SPT tahunan ternyata jadi ada kurang bayar. Tidak ada penghasilan lain selain dari 2 pemberi kerja ini.
Pertanyaan :
1. Apakah PT C perlu membuat pembetulan SPT masa Des PPh21 nya, untuk membetulkan status PTKP A?
2. Apakah mungkin karyawan yang telah dipotong PPh21 oleh pemberi kerja, SPT Tahunannya menjadi kurang bayar?- Originaly posted by misscathy:
1. Apakah PT C perlu membuat pembetulan SPT masa Des PPh21 nya, untuk membetulkan status PTKP A?
Menurut saya boleh diminta ubah tahun 2020, kalau 2019 gk ubah jg gk masalah, karena dari PT. C tetap akan menyatakan PPh 21 NIHIL.
Originaly posted by misscathy:2. Apakah mungkin karyawan yang telah dipotong PPh21 oleh pemberi kerja, SPT Tahunannya menjadi kurang bayar?
Bisa saja, contohnya seperti kasus rekan ini. jadi rekan tinggal setor sendiri kekurangannya. Tahun 2020 jika rekan tetap kerja di PT C (hanya dari 1 pemberi kerja) maka tidak akan ada Kurang Bayar.
cmiiw
- Originaly posted by misscathy:
1. Apakah PT C perlu membuat pembetulan SPT masa Des PPh21 nya, untuk membetulkan status PTKP A?
PERLU DIRUBAH, sebab PTKP antara TK dengan K berbeda, bukti potong tersebut SALAH! meskipun hasilnya akan tetap NIHIL
2. Apakah mungkin karyawan yang telah dipotong PPh21 oleh pemberi kerja, SPT Tahunannya menjadi kurang bayar?
KEMUNGKINAN kurang bayar, sebab ada pindah kerja, sehingga ada 2 bukti potong, bila perhitungan disetahunkan kemungkinan bisa KURANG BAYAR
- Originaly posted by westau35:
disetahunkan kemungkinan bisa KURANG BAYAR
Metode disetahunkan hanya untuk WP yang status subjektif pajaknya baru aktif di tahun berjalan, perpindahan kerja tidak mengubah subjektif perpajakan ybs.
Originaly posted by misscathy:2. Apakah mungkin karyawan yang telah dipotong PPh21 oleh pemberi kerja, SPT Tahunannya menjadi kurang bayar?
bisa saja, karena memang beda pemberi kerja dengan gaji tunjangan etc yang berbeda pula. Dan bisa pula dimanipulasi agar nihil, tetapi ini khusus bila rekan anggota direksi klo bukan, bag. pajak nya ya mana mau. hahaha.
- Originaly posted by misscathy:
1. Apakah PT C perlu membuat pembetulan SPT masa Des PPh21 nya, untuk membetulkan status PTKP A?
Dan ya perlu, karena ini akan dilampirkan ke SPT Tahunan, drpd memancing perhatian fiskus buat tanya aneh-aneh
- Originaly posted by Afreezal:
Metode disetahunkan hanya untuk WP yang status subjektif pajaknya baru aktif di tahun berjalan, perpindahan kerja tidak mengubah subjektif perpajakan ybs.
maksud saya seperti ini rekan Afreezal,
pendapatan di PT A + pendapatan di PT B (pada tahun yang sama)
nah bayar dan lapornya ya atas pendapatan tersebut (setelah dijumlah) - Originaly posted by westau35:
pendapatan di PT A + pendapatan di PT B (pada tahun yang sama)
ini namanya total pendapatan, bukan disetahunkan.
disetahunkan adalah pendapatan yang diterima (x bulan) seolah-olah diterima setahun. (12 bulan) - Originaly posted by Afreezal:
ini namanya total pendapatan, bukan disetahunkan.
disetahunkan adalah pendapatan yang diterima (x bulan) seolah-olah diterima setahun. (12 bulan)ya maksud saya begitu rekan..
mohon maaf salah pemilihan kata Makasih banyak ya rekans yg udah bantu jawab.
- Originaly posted by misscathy:
Makasih banyak ya rekans yg udah bantu jawab.
welcome rekan