Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Pribadi
dear all,
misalkan ada WP OP, dia punya beberapa bukti potong seperti :
1. Bukti potong 1721 A1 dari CV yg didirikannya sendiri
2. Bukti potong 1721 A1 dari pihak istri yg bekerja di tempat lain
3. Bukti potong pph 4 (2) dari hasil sewa bangunan
4. Bukti potong pph 21 dari pihak ke 3 atas Jasamohon saran apakah WP OP tersebut melaporkan SPT Tahunannya pakai form 1770 atau 1770 s.
- Originaly posted by ned:
1770 s
Kalau ngga ada usaha, sepemahaman saya pakainya ini
Usaha nya hanya dari CV yg dia dirikan saja..
- Originaly posted by ned:
apakah WP OP tersebut melaporkan SPT Tahunannya pakai form 1770 atau 1770 s.
Bukti potong dari pihak ke 3 bisa dianggap sbg pekerjaan bebas jadi gunakan form SPT 1770.
Seharusnya jika OP tersebut memiliki modal di CV tsb, maka tdk boleh mengakui terima gaji, tapi sebagai prive rekan. nanti akan dikoreksi.cmiiw
pakai eform soalnya kalau cv kan biasanya ambil prive. bukan gaji/penghasilan atas pekerjaan.