Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008 TETAP ADA

  • SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun 2008 TETAP ADA

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    10 October 2008 at 9:17 am

    Perdirjen Pajak PER-39/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    10 October 2008 at 9:17 am
  • wiguna

    Member
    10 October 2008 at 9:56 am

    boleh dishare rekan dikdik? tommy_goldlion@yahoo.com

  • antona

    Member
    10 October 2008 at 3:40 pm

    Pak wiguna….. PER tsb dapat didownload di http://www.pajak.go.id

  • ferry07

    Member
    10 October 2008 at 4:49 pm

    sekarang sudah ada SPT PPh 21 tahunan tetapi dalam UU KUP tidak disebutkan denda ataupun paling lambat melaporkannya…di Per 39 juga tidak disebutkan jadi artinya kita bisa melaporkannya sesuka kita ya…he he he
    atau karna berkepentingan dengan PPh OP jadinya paling lambat sebelum akhir April ya

  • suyanto99

    Member
    10 October 2008 at 5:03 pm
    Originaly posted by ferry07:

    artinya kita bisa melaporkannya sesuka kita ya

    Kurang setuju nih rekan Ferry. Didalam UU KUP kan mengatur yang umum. Sedangkan Per-38 lebih kepada peraturan khusus. Lex Specialis derogat Lex Generalis.
    Salam ORTax…

  • Otong

    Member
    10 October 2008 at 5:15 pm

    Ini mungkin akbiat UU KUP tidak diterbitkan bersamaan dengan UU PPh

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 3:51 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    suyanto99

    Groupie

    Location : .
    Joined : 03 May 2008.
    Posts : 282.
    10 Oct 2008 17:03 •

    Originaly posted by ferry07:
    artinya kita bisa melaporkannya sesuka kita ya

    Kurang setuju nih rekan Ferry. Didalam UU KUP kan mengatur yang umum. Sedangkan Per-38 lebih kepada peraturan khusus. Lex Specialis derogat Lex Generalis.
    Salam ORTax…

    apakah tidak peraturan yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi

  • onrik

    Member
    17 October 2008 at 4:40 pm

    Saya setuju dengan ferry07, UU KUP hanya mengatur PPh OP dan PPh Badan (pasal 3 ayat (3)). PMK-181 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2). Jadi sebenarnya munculnya SPT Tahunan PPh Pasal 21 nyaris tidak punya dasar hukum yang kuat apalagi masalah sanksi.

  • fajar.andhika

    Member
    19 October 2008 at 12:37 am

    lagipula PER 39 masih ngerefer ke UU No 16 tahun 2000..
    mungkin benar secara eksplisit pasal 3(3) tidak mengatur batas waktu penyampaian SPT 1721.. sebenarnya tidak salah karena apabila pasal 3(3) cuma bilang WP badan hanya wajib menyampaikan SPT PPh badan paling lambat 4 bulan setelah masa pajak berakhir maka PER tersebut bertentangan… tapi masalahnya ya itu… dia ngerefer ke UU KUP lama… mohon koreksi atas tulisan saya…

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now