Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des

  • spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des

     mang hendra updated 9 years, 11 months ago 15 Members · 145 Posts
  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:29 pm

    dear rekan, copas permasalahan dari hasil nguping2 waktu antri loket spt tahunan, ada WP ditolak spt tahunannya gara2 laporan keuangannya R/L hanya dibuat jan sd. des, tidak dipecah jan-jun & jul-des, padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46, sudah dijelaskan ke petugasnya bahwa jasa klinik kesehatan tidak kena pph final karena jenis usahanya dikecualikan dari PP no.46, namun si petugas tetep bersikeras minta dibuat lap keu Jan-jun, dan jul – des, karena bentuk usahana "Badan" bukan Orang pribadi, bukankan PP no. 46 tidak melihat wp badan atau orang pribadi? bagaimana menurut rekan2, untuk dapat menambah wawasan saya. trims
    salam

  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:29 pm

    dear rekan, copas permasalahan dari hasil nguping2 waktu antri loket spt tahunan, ada WP ditolak spt tahunannya gara2 laporan keuangannya R/L hanya dibuat jan sd. des, tidak dipecah jan-jun & jul-des, padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46, sudah dijelaskan ke petugasnya bahwa jasa klinik kesehatan tidak kena pph final karena jenis usahanya dikecualikan dari PP no.46, namun si petugas tetep bersikeras minta dibuat lap keu Jan-jun, dan jul – des, karena bentuk usahana "Badan" bukan Orang pribadi, bukankan PP no. 46 tidak melihat wp badan atau orang pribadi? bagaimana menurut rekan2, untuk dapat menambah wawasan saya. trims
    salam

  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:29 pm

    dear rekan, copas permasalahan dari hasil nguping2 waktu antri loket spt tahunan, ada WP ditolak spt tahunannya gara2 laporan keuangannya R/L hanya dibuat jan sd. des, tidak dipecah jan-jun & jul-des, padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46, sudah dijelaskan ke petugasnya bahwa jasa klinik kesehatan tidak kena pph final karena jenis usahanya dikecualikan dari PP no.46, namun si petugas tetep bersikeras minta dibuat lap keu Jan-jun, dan jul – des, karena bentuk usahana "Badan" bukan Orang pribadi, bukankan PP no. 46 tidak melihat wp badan atau orang pribadi? bagaimana menurut rekan2, untuk dapat menambah wawasan saya. trims
    salam

  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:29 pm
  • priadiar4

    Member
    28 April 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46

    tetap dikenakan

  • priadiar4

    Member
    28 April 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46

    tetap dikenakan

  • priadiar4

    Member
    28 April 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46

    tetap dikenakan

  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:35 pm

    klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
    salam

  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:35 pm

    klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
    salam

  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:35 pm

    klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
    salam

  • priadiar4

    Member
    28 April 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
    salam

    karena ini bentuk WP Badan, jika terkait penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misa jasa penceramah, jasa makelar yang tercantum di list PP 46 maka tidak amsuk PP 46, namun untuk laporan keuangan tetap satu laporan keuangan komersial, cuman untuk memudahkan dibuat setengah tahun..

  • priadiar4

    Member
    28 April 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
    salam

    karena ini bentuk WP Badan, jika terkait penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misa jasa penceramah, jasa makelar yang tercantum di list PP 46 maka tidak amsuk PP 46, namun untuk laporan keuangan tetap satu laporan keuangan komersial, cuman untuk memudahkan dibuat setengah tahun..

  • priadiar4

    Member
    28 April 2014 at 2:39 pm
    Originaly posted by alifalfath:

    klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
    salam

    karena ini bentuk WP Badan, jika terkait penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misa jasa penceramah, jasa makelar yang tercantum di list PP 46 maka tidak amsuk PP 46, namun untuk laporan keuangan tetap satu laporan keuangan komersial, cuman untuk memudahkan dibuat setengah tahun..

  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:55 pm

    jadi klo wp badan jika omsetnya kurang dari 4,8 milyard tetep kena pp 46 yah? walaupun usahanya jasa klinik kesehatan, sedangkan kmrn bayarnya pph pasal 25 semua, trus bgmn solusinya rekan, klo seumpama permasalahannya seperti itu

  • alifalfath

    Member
    28 April 2014 at 2:55 pm

    jadi klo wp badan jika omsetnya kurang dari 4,8 milyard tetep kena pp 46 yah? walaupun usahanya jasa klinik kesehatan, sedangkan kmrn bayarnya pph pasal 25 semua, trus bgmn solusinya rekan, klo seumpama permasalahannya seperti itu

Viewing 1 - 15 of 145 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now