Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des
spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des
dear rekan, copas permasalahan dari hasil nguping2 waktu antri loket spt tahunan, ada WP ditolak spt tahunannya gara2 laporan keuangannya R/L hanya dibuat jan sd. des, tidak dipecah jan-jun & jul-des, padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46, sudah dijelaskan ke petugasnya bahwa jasa klinik kesehatan tidak kena pph final karena jenis usahanya dikecualikan dari PP no.46, namun si petugas tetep bersikeras minta dibuat lap keu Jan-jun, dan jul – des, karena bentuk usahana "Badan" bukan Orang pribadi, bukankan PP no. 46 tidak melihat wp badan atau orang pribadi? bagaimana menurut rekan2, untuk dapat menambah wawasan saya. trims
salamdear rekan, copas permasalahan dari hasil nguping2 waktu antri loket spt tahunan, ada WP ditolak spt tahunannya gara2 laporan keuangannya R/L hanya dibuat jan sd. des, tidak dipecah jan-jun & jul-des, padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46, sudah dijelaskan ke petugasnya bahwa jasa klinik kesehatan tidak kena pph final karena jenis usahanya dikecualikan dari PP no.46, namun si petugas tetep bersikeras minta dibuat lap keu Jan-jun, dan jul – des, karena bentuk usahana "Badan" bukan Orang pribadi, bukankan PP no. 46 tidak melihat wp badan atau orang pribadi? bagaimana menurut rekan2, untuk dapat menambah wawasan saya. trims
salamdear rekan, copas permasalahan dari hasil nguping2 waktu antri loket spt tahunan, ada WP ditolak spt tahunannya gara2 laporan keuangannya R/L hanya dibuat jan sd. des, tidak dipecah jan-jun & jul-des, padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46, sudah dijelaskan ke petugasnya bahwa jasa klinik kesehatan tidak kena pph final karena jenis usahanya dikecualikan dari PP no.46, namun si petugas tetep bersikeras minta dibuat lap keu Jan-jun, dan jul – des, karena bentuk usahana "Badan" bukan Orang pribadi, bukankan PP no. 46 tidak melihat wp badan atau orang pribadi? bagaimana menurut rekan2, untuk dapat menambah wawasan saya. trims
salam- Originaly posted by alifalfath:
padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46
tetap dikenakan
- Originaly posted by alifalfath:
padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46
tetap dikenakan
- Originaly posted by alifalfath:
padahal usahanya Jasa Klinik Kesehatan, dimana jasa klinik kesehatan tidak dikenakan PPh final PP.46
tetap dikenakan
klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
salamklinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
salamklinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
salam- Originaly posted by alifalfath:
klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
salamkarena ini bentuk WP Badan, jika terkait penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misa jasa penceramah, jasa makelar yang tercantum di list PP 46 maka tidak amsuk PP 46, namun untuk laporan keuangan tetap satu laporan keuangan komersial, cuman untuk memudahkan dibuat setengah tahun..
- Originaly posted by alifalfath:
klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
salamkarena ini bentuk WP Badan, jika terkait penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misa jasa penceramah, jasa makelar yang tercantum di list PP 46 maka tidak amsuk PP 46, namun untuk laporan keuangan tetap satu laporan keuangan komersial, cuman untuk memudahkan dibuat setengah tahun..
- Originaly posted by alifalfath:
klinik kesehatan kena ya pak? setahu saya kok jasa medis atau konsultan tidak kena pp 46, mohon diperjelas rekan…
salamkarena ini bentuk WP Badan, jika terkait penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas misa jasa penceramah, jasa makelar yang tercantum di list PP 46 maka tidak amsuk PP 46, namun untuk laporan keuangan tetap satu laporan keuangan komersial, cuman untuk memudahkan dibuat setengah tahun..
jadi klo wp badan jika omsetnya kurang dari 4,8 milyard tetep kena pp 46 yah? walaupun usahanya jasa klinik kesehatan, sedangkan kmrn bayarnya pph pasal 25 semua, trus bgmn solusinya rekan, klo seumpama permasalahannya seperti itu
jadi klo wp badan jika omsetnya kurang dari 4,8 milyard tetep kena pp 46 yah? walaupun usahanya jasa klinik kesehatan, sedangkan kmrn bayarnya pph pasal 25 semua, trus bgmn solusinya rekan, klo seumpama permasalahannya seperti itu